<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193291</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260205102240</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000375</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR PROVINSI DKI JAKARTA /</subfield>
      <subfield code="c">FIQIH VIKA RAMADANA</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">FIQIH VIKA RAMADANA</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">13 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">Ilust ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16810</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Bhayu Dananjaya, Gede</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">324. 959 822 5</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">324. 959 822 5 FIQ s</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Kampanye Pemilu</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Menjelang Pemilu Tahun 2024 banyaknya alat peraga&#13;
kampanye pemilihan umum di DKI Jakarta khususnya di Jakarta Timur yang melanggar&#13;
ketentuan dalam pemasangannya. Terkait pemasangan alat peraga kampanye diatur dalam&#13;
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang sejalan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta&#13;
Nomor 8 Tahun 2007. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah yang bertugas&#13;
untuk menegakkan Peraturan Daerah maka melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye&#13;
yang melanggar tersebut. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi&#13;
Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban alat peraga kampanye pemilu di Kota Administrasi&#13;
Jakarta Timur, mendeskripsikan faktor pendukung dan penghambat serta upaya yang dilakukan&#13;
oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengatasinya. Metode:&#13;
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan teori strategi dari&#13;
Jack Koteen. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara wawancara, observasi,&#13;
dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi Satuan Polisi&#13;
Pamong Praja dalam menertibkan alat peraga kampanye pemilihan umum di Kota Administrasi&#13;
Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta sudah berjalan cukup baik dengan menerapkan tipe-tipe&#13;
strategi yang dikemukakan oleh Jack Koteen. Namun, dalam beberapa indikator dapat dikatakan&#13;
belum berjalan dengan baik, diantaranya kurangnya personel serta sarana dan prasarana yang ada&#13;
belum cukup memadai untuk mendukung pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye&#13;
pemilihan umum di Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta. Kesimpulan :&#13;
Strategi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur dalam penertiban alat&#13;
peraga kampanye pemilu sudah berjalan cukup baik, namun ada beberapa hambatan yang perlu&#13;
diatasi. Upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur&#13;
untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu melakukan kerja sama dengan berbagai perangkat&#13;
daerah dan unsur pemerintah. Adapun saran yang diberikan peneliti yaitu memelihara inventaris&#13;
yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, mensosialisasikan&#13;
terkait tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang spanduk, baliho dan sejenisnya, termasuk&#13;
alat peraga kampanye pemilu dan memaksimalkan sumber daya manusia yang ada pada Satuan&#13;
Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
