<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193305</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260205105428</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000389</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN NABIRE PROVINSI PAPUA TENGAH /</subfield>
      <subfield code="c">BENHARD PASKAHLINO YEIMO</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">BENHARD PASKAHLINO YEIMO</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">12 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">- ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19542</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Wiredarme</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">362.292 598 811 2</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">362.292 598 811 2  BEN p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Minuman Beralkohol</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Penelitian ini berlatar belakang masih banyaknya&#13;
penyimpangan yang terjadi akibat minuman beralkohol di Kabupaten Nabire. Terjadinya&#13;
kasus – kasus karena peredaran minuman beralkohol ilegal menunjukan bahwa penertiban&#13;
peraturan daerah terkait minuman beralkohol penting untuk dilakukan dalam menjaga&#13;
ketertiban dan ketentraman masyarakat, terutama di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua&#13;
Tengah. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran dan&#13;
deskripsi mengenai bagaimana penertiban akan peredaran Minuman Beralkohol Oleh&#13;
Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah dan apa saja&#13;
faktor penghambat dalam penertiban minuman beralkohol dan juga upaya yang dilakukan&#13;
oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengatasi hambatan pada pelaksanaan penertiban&#13;
minuman beralkohol tersebut yang sesuai Perda Nomor 06 Tahun 2006 tentang Ketentuan&#13;
dan Tata Cara Pemberian Ijin Pemasokan Pengedaran dan Penjualan Atau Penyajian&#13;
Minuman Beralkohol dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di&#13;
tengah masyarakat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian&#13;
deskriptif kualitatif dengan Konsep Penertiban Eviany, E dan Sutiyo (2023). Teknik&#13;
pengambilan data dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.&#13;
Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan&#13;
penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini bahwa penertiban&#13;
peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nabire yang dilakukan Satpol PP belum&#13;
berjalan sesuai harapan. Terdapat hambatan yang di temukan yaitu kurang kualitas SDM&#13;
di Satpol PP, Belum sadar dan belum mengetahuinya pelaku usaha dalam menaati&#13;
peraturan daerah, serta Kurangnya Partisipasi dari masyarakat dalam membantu&#13;
menegakkan peraturan daerah, dan juga Fasilitas penunjang yang belum memadai. Upaya&#13;
yang dilakukan oleh Satpol PP dalam mengatasi hambatan – hambatan tersebut yaitu&#13;
dengan melakukan penertiban secara berkala terhadap pelanggar Peraturan&#13;
Daerah.Kesimpulan: Penertiban peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Nabire&#13;
belum berjalan maksimal dan belum sesuai harapan, masih diperlukan upaya yang lebih&#13;
giat dalam mengatasi kendala dalam menertibkan peredaran minuman beralkohol yang&#13;
sesuai aturan mengenai minuman beralkohol.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
