<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193308</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260205105736</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000392</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENERTIBAN BANGUNAN BERDASARKAN PERATURAN DERAH NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DI DISTRIK AIMAS KABUPATEN SORONG PROVINSI PAPUA BARAT DAYA /</subfield>
      <subfield code="c">ZUHRAN RAMADHAN</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">ZUHRAN RAMADHAN</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">19 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">Ilust ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16986</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Abdul Rahman</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">349.598 831 2</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">349.598 831 2  ZUH p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Peraturan Daerah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Penelitian ini dilatar belakangi oleh besarnya jumlah bangunan yang tidak&#13;
mempunyai IMB; ditemukan pelanggaran bangunan gedung atau bangunan bermasalah yang tidak&#13;
sesuai ketetapan; penegakan Perda Bangunan Gedung belum Maksimal di Distrik Aimas&#13;
Kabupaten Sorong. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis dan&#13;
mendeskripsikan bagaimana Penertiban Bangunan yang bermasalah dan penegakan Peraturan&#13;
Daerah Kabupaten Sorong Nomor 6 tahun 2018 tentang bangunan gedung di Distrik Aimas,&#13;
Kabupaten Sorong. Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif.&#13;
Teknik Pengumpulan data menggunakan Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan&#13;
Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Adapun Teori&#13;
yang digunakan yakni teori teori penyelenggaraan penataan ruang oleh PPSK-AP Kementrian Agraria&#13;
dan Tata Ruang ATR/BPN dengan dua dimensi yakni Pembinaan Tata ruang dan Pengendalian Tata&#13;
ruang dan Teori konsep Penertiban oleh Eva eviany dan Sutiyo yang terdiri dari tiga dimensi yakni&#13;
Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan. Hasil/Temuan: Penertiban bangunan bermasalah yang&#13;
dilakukan oleh Dinas PUPR belum menjadi program prioritas karena keterbatasan sumber daya&#13;
manusia dan inovasi penertiban, sehingga upaya mewujudkan Tertib Bangunan maupun Tertib&#13;
Tata ruang yang baik di Distrik Aimas masih sangat jauh dari ketentuan yang ditetapkan.&#13;
Penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung oleh Satpol PP&#13;
bersama dengan Dinas PUPR dan DPMPTSP belum menunjukkan keterpaduan koordinasi yang&#13;
baik dalam pembinaan dan pengendalian tata ruang yang sesuai dengan ketetapan peraturan&#13;
daerah. Beberapa faktor penghambat yang ditemukan yakni Keterbatasan Sumber daya Apatur,&#13;
Sarana dan Prasana yang usang, Kurangnya sosialisasi, serta basis data yang belum baik.&#13;
Kesimpulan: Penertiban bangunan bermasalah dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun&#13;
2018 tentang Bangunan Gedung di Distrik Aimas Kabupaten Sorong belum dilakukan dengan&#13;
baik. Beberapa hambatan yang ditemukan yakni keterbatasan sumber daya Aparatur, kurangnya&#13;
Sarana dan Prasarana, kurangnya sosialisasi, kurangnya arahan yang jelas, dan basis data yang&#13;
buruk. Namun, terdapat upaya untuk mengatasi masalah ini, yakni koordinasi penambahan&#13;
anggota, perbaikan sarana dan prasana, Program jemput bola pengecekan IMB per bangunan&#13;
bertujuan untuk meningkatkan basis data dan komunikasi langsung kepada masyarakat,&#13;
meningkatkan pemahaman anggota tentang peraturan, dan mengaktifkan kembali situs web dan&#13;
media sosial DPMPTSP.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
