<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193314</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260205110706</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000398</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENEGAKAN HUKUM TERKAIT MENARA TELEKOMUNIKASI TANPA IZIN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN TRENGGALEK /</subfield>
      <subfield code="c">RIZAL NOVIANTIKA PAMUNGKAS</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">RIZAL NOVIANTIKA PAMUNGKAS</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">10 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">- ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19536</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Gradiana Tefa</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">725.259 828 13</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">725.259 828 13 RIZ p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Gedung Telekomunikasi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Penelitian ini memiliki latar belakang terkait&#13;
pembangunan menara telekomunikasi, yang dididirikan tanpa izin di Kabupaten&#13;
Trenggalek, Jawa Timur. Namun, penegakan hukum terkait pembangunan menara&#13;
telekomunikasi tanpa izin masih kurang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat..&#13;
Tujuan: memahami Bagaimana penegakan hukum terkait menara telekomunikasi tanpa&#13;
izin oleh satuan polisi pamong praja di Kabupaten Trenggalek , Faktor penghambat satuan&#13;
polisi pamong praja dan upaya yang dilakukan dalam menegakkan hukum tersebut.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan&#13;
pendekatan induktif.. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian&#13;
deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengambilan data dalam&#13;
penelitian ini melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis&#13;
data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.&#13;
Hasil/Temuan: bahwa Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Trenggalek telah&#13;
melakukan penegakan hukum terkait menara telekomunikasi dengan cukup baik.&#13;
Meskipun adanya beberapa hambatan diantaranya adalah: keterbatasan sdm, sarpras dan&#13;
anggaran serta kurangya koordinasi pihak terkait, adanya intervensi dari pihak tertentu,&#13;
dan kurannya kesadaran masyarakat. Tetapi hambatan tersebut dapat diatasi dengan&#13;
berbagai upaya yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu : meningkatkan koordinasi dan&#13;
kerjasama antara instansi terkait; meningkatan kesadaran masyarakatl; meningkatkan&#13;
kapasitas sdm dengan menyelenggarakan pelatihan dan workshop terkait penegakan&#13;
hukum; melakukan kerja sama dengan pihak swasta atau pihak ketiga untuk meningkatkan&#13;
efektivitas penegakan hukum..Kesimpulan: Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten&#13;
Trenggalek Nomor 13 Tahun 2016 Perubahan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang&#13;
Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Oleh Satuan Polisi Pamong Praja&#13;
Kabupaten Trenggalek telah berjalan dengan baik, namun masih diperlukan upaya lebih&#13;
dalam mengatasi kendala dalam menegakan peraturan daerah mengenai Menara&#13;
telekomunikasi.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
