<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193332</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260205120151</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000416</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI PERMENDES PDTT NO 8 TAHUN 2022 DALAM  PENGGUNAAN DANA DESA TERKAIT KEBENCANAAN :</subfield>
      <subfield code="b">STUDI KASUS  KABUPATEN JENEPONTO SULAWESI SELATAN /</subfield>
      <subfield code="c">Muh. Ikhwanul Syapmi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Muh. Ikhwanul Syapmi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">12 :</subfield>
      <subfield code="b">illus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17666</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Murtir Jeddawi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.340 959 847 82</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.340 959 847 82 MUH i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Penanganan Bencana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masalah lambatnya &#13;
mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam pada tingkat desa di Kabupaten Jeneponto, &#13;
meskipun telah ada kebijakan penggunaan dana desa untuk kebencanaan. Pemerintah mengeluarkan &#13;
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 &#13;
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanggulangan bencana alam dan non&#13;
alam. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, memperkuat &#13;
infrastruktur dan sistem penanggulangan di tingkat lokal, serta mempercepat pemulihan pasca &#13;
bencana. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan &#13;
penggunaan dana desa untuk kebencanaan di Kabupaten Jeneponto. Metode: ini menggunakan metode &#13;
kualitatif dengan pendekatan teori Implementasi Grindle. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui &#13;
wawancara (5 informan) , observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan &#13;
bahwa penggunaan dana desa untuk kebencanaan di Kabupaten Jeneponto telah memberikan hasil &#13;
yang cukup baik. Hal ini yaitu anggaran dana desa untuk kebencanaan meningkat dari sebelum dan &#13;
sesudah kebijakan ini dilaksanakan. Namun, implementasinya belum optimal dan masih menghadapi &#13;
berbagai kendala. Beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan termasuk kesadaran &#13;
dan kepatuhan dari para pelaksana kebijakan, ketersediaan Sumber Daya, serta Kondisi Geografis dan &#13;
Sosial-Ekonomi. Kesimpulan: Penggunaan dana desa untuk kebencanaan di Kabupaten Jeneponto &#13;
sudah berjalan dengan cukup baik, namun masih memerlukan perbaikan dalam implementasinya. &#13;
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah perlu memperhatikan faktor-faktor yang &#13;
mempengaruhi implementasi agar kebijakan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang &#13;
diharapkan.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
