<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193342</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260205011114</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000426</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENERTIBAN DAN PENCEGAHAN PEREDARAN MINUMAN KERAS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN FAKFAK PROVINSI PAPUA BARAT /</subfield>
      <subfield code="c">Mokoginta, Syahrul Manaf</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Mokoginta, Syahrul Manaf</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">11 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">- ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19037</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Eva Eviany</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">362.292 598 832 1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">362.292 598 832 1 MOK p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Minuman Keras</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Minuman beralkohol yang biasa disebut dengan&#13;
minuman keras atau miras dapat diartikan sebagai minuman beralkohol yang memiliki&#13;
kadar etanol/etil alkohol tertentu. Kebiasaan mengonsumsi minuman keras yang adiktif&#13;
dapat mengakibatkan peningkatan dosis hingga mencapai titik keracunan atau mabuk,&#13;
tanpa disadari oleh konsumen. Hal ini akan berdampak negatif seperti peningkatan&#13;
tindakan kriminal oleh pecandu alkohol yang tidak mampu membeli minuman tersebut,&#13;
serta risiko tabrakan fatal dan perilaku seksual yang tidak aman. Di Kabupaten Fakfak&#13;
peredaran minuman keras dapat dibilang tidak terkontrol dengan ditemukannya banyak&#13;
minuman yang beredar bebas di lapangan serta banyaknya aktivitas kriminal yang dapat&#13;
merugikan banyak orang. Oleh sebab itu diperlukan penertiban oleh pemerintah&#13;
Kabupaten Fakfak terhadap peredaran minuman beralkohol.Tujuan: Penelitian ini&#13;
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban peredaran minuman keas oleh&#13;
Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Fakfak, faktor-faktor yang menghambat dan&#13;
tantangan dalam melakukan penertiban minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong&#13;
Praja di Kabupaten Fakfak. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif&#13;
kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis,&#13;
yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data&#13;
dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.&#13;
Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana penertiban dan pencegahan&#13;
peredaran minuman keras oleh Satpol PP Kabupaten Fakfak yang belum maksimal, hal&#13;
ini dapat dilihat dari tindak lanjut perda yang belum maksimal sebab hanya memberikan&#13;
tindakan penertiban kepada pelaku berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi&#13;
kembali perbuatan tersebut tanpa adanya pembinaan dan rehabilitasi yang tidak&#13;
berdampak efek jera kepada para pelaku. Kemudian Kurangnya pengetahuan Sosialisasi&#13;
yang belum cukup intens terkait minuman keras, Kurangnya tegasnya aparat satpol-pp,&#13;
Kebiasaan mengkonsumsi minuman, Sarana Prasarana Penunjang Operasi Penertiban&#13;
minuman keras dan Kurangnya kapasitas dan jumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja&#13;
Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa proses penertiban&#13;
penjualan minuman keras di Kabupaten Fakfak masih belum maksimal dan perlu&#13;
dilakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas penertiban agar pelaksanaan&#13;
penertiban dapat berjalan lebih maksimal.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
