<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193349</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260205012325</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000433</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN  KAWASAN KONSERVASI HUTAN OLEH DINAS  LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN TAMBRAUW  PROVINSI PAPUA BARAT DAYA /</subfield>
      <subfield code="c">Paraibabo, Iriani Sukma Wardani</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Paraibabo, Iriani Sukma Wardani</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">14 :</subfield>
      <subfield code="b">illus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16721</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">333.720 959 883</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">333.720 959 883 PAR i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="600" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Konservasi Sumber Daya Alam</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Sebagian besar kawasan hutan Tambrauw &#13;
merupakan kawasan yang dilindungi. Proporsi tutupan lahan hutan di kabupaten ini &#13;
sangat luas, khususnya 93,8% dari wilayahnya.Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi &#13;
pembangunan Kabupaten Tambrauw sebagai kabupaten konservasi, namun penurunan &#13;
presentase luasan hutan di lima wilayah adat terjadi setiap tahunnya, hal ini menunjukkan &#13;
terjadinya deforestasi. Fenomena berkurangnya tutupan lahan hutan setiap tahun ini &#13;
memerlukan perhatian khusus dari pemerintah daerah. Deforestasi terus terjadi di &#13;
wilayah konservasi dan perbudidayaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw &#13;
mengeluarkan peraturan daerah (perda) agar dapat mengatur jalannya konservasi. &#13;
Kebijakan Konservasi Kabupaten Tambrauw tertuang dalam Peraturan Daerah &#13;
Kabupaten Tambrauw Nomor 5/36 Tahun 2018 Tentang Kabupaten Tambrauw Sebagai &#13;
Kabupaten Konservasi. Tujuan: Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan &#13;
menganalisis implementasi kebijakan pengelolaan kawasan konservasi hutan oleh Dinas &#13;
Lingkungan Hidup di Kabupaten Tambrauw. Metode:Penelitian ini menggunakan teori &#13;
implementasi menurut Merilee S. Grindle (1980) dengan metode penelitian kualitatif &#13;
dengan pendekatan deskriptif yaitu pengumpulan data, mengkasifikasi, menggambarkan, &#13;
menguraikan, kemudian menganalisis data secara komprehensif yang memfokuskan pada &#13;
observasi, wawancara, serta dokumentasi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten &#13;
Tambrauw. Hasil Temuan: Kebijakan konservasi yang di atur pada Peraturan Daerah &#13;
Kabupaten Tambrauw Nomor 5/36 tahun 2018 tentang Kabupaten Tambrauw sebagai &#13;
Kabupaten Konservasi belum berjalan dengan maksimal, karena Pemerintah Daerah &#13;
minim akan pengawasan dan pengendalian hutan oleh Balai Besar Konservasi Sumber &#13;
Daya Alam Papua Barat dan Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Tambrauw terhadap &#13;
kawasan konservasi hutan sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran lingkungan hutan &#13;
seperti; penebangan liar sehingga terjadinya deforestasi dan tutupan hutan semakin &#13;
berkurang. Selain itu rendahnya pengetahuan aparat OPD dan masyarakat mengenai &#13;
kebijakan konservasi hutan, kelembagaan adat belum terstruktur baik, serta infrastruktur &#13;
yang kurang memadai. Kesimpulan: Pemerintah Daerah harusnya mulai &#13;
mengoptimalkan komitmen politik pemerintahan daerah untuk menjadikan Kabupaten &#13;
Tambrauw sebagai kabupaten konservasi dengan cara evaluasi program kerja dari OPD &#13;
Masyarakat adat perlu diprioritaskan dalam mengoptimalisasi pengelolaan kawasan &#13;
konservasi hutan. Dinas Lingkungan Hidup juga membuat alternativ lain dalam hal &#13;
pengaduan terhadap pelanggaran-pelanggaran hutan. Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah, &#13;
terkhususnya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat meningkatkan &#13;
pengawasan kontrol. Pemerintah Daerah dapat melakukan optimalisasi terhadap &#13;
komitmen politik.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
