<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193495</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260206093703</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000579</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENERTIBAN PEDAGANG DI PASAR MBILIM KAYAM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN RAJA AMPAT PROVINSI PAPUA BARAT DAYA /</subfield>
      <subfield code="c">Tafalas, Nurlika Islamiati Iffada</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Tafalas, Nurlika Islamiati Iffada</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">11 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">Ilust ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19708</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Muhammad Suhardi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">381.159 883 11</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">381.159 883 11  TA p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Pasar Tradisional</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidaktertiban pedagang yang&#13;
berjualan tidak sesuai ketentuan, seperti di atas trotoar dan pinggir jalan, serta kurangnya&#13;
ketegasan dalam pemberian sanksi oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat kepada pelanggar,&#13;
yang mengakibatkan belum optimalnya pencapaian tujuan penertiban tersebut. Tujuan:&#13;
Penelitian ini betujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana penertiban&#13;
pedagang, faktor penghambat dan upaya yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Raja Ampat.&#13;
Metode: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif dengan teori&#13;
konsep penertiban oleh Eva Eviany dan Sutiyo yang terdiri dari tiga dimensi, yaitu Upaya&#13;
berupa tindakan, Perlengkapan yang diperlukan dan tujuan. Teknik pengumpulan data&#13;
menggunakan teknik observasi partisipatif, wawancara semi terstruktur dan dokumentasi.&#13;
Teknik analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan&#13;
kesimpulan dan verifikasi data. Hasil/Temuan: Penertiban pedagang di Pasar Mbilim Kayam&#13;
oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat masih belum optimal dikarenakan masih ada pedagang&#13;
yang berdagang di pinggir jalan dan di atas trotoar, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan&#13;
tertib membangun dan berusaha yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat&#13;
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ada dua faktor&#13;
penghambat penertiban belum optimal, yaitu masih banyak pedagang yang berdagang di&#13;
pinggir jalan dan belum adanya pemberian sanksi dan penindakan yang tegas oleh Satpol PP&#13;
kepada pedagang yang melanggar tertib membangun dan berusaha. Adapun upaya yang&#13;
dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat adalah memberikan sosialisasi dan&#13;
penyuluhan kepada para pedagang dan seluruh masyarakat mengenai peraturan daerah yang&#13;
diberlakukan agar masyarakat berpartisipasi dalam penerapannya. Kemudian, mengatur dan&#13;
menata lapak para pedagang agar lebih rapi dan tertata. Salah satu solusi yang diberikan adalah&#13;
dengan merelokasi pedagang dari Pasar Mbilim Kayam ke Pasar Snon Bukor yang sudah&#13;
disiapkan oleh Pemerintah Daerah. Kesimpulan: Penertiban pedagang di Pasar Mbilim Kayam&#13;
oleh Satpol PP Kabupaten Raja Ampat sudah terlaksana, tapi belum optimal. Hal ini&#13;
dikarenakan pedagang yang berdagang di pinggir jalan dan di atas trotoar dan belum adanya&#13;
pemberian sanksi yang tegas kepada pedagang yang melanggar tertib membangun dan&#13;
berusaha. Maka upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan&#13;
terkait Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketenteraman&#13;
dan Ketertiban Umum, serta mengatur dan menata lapak pedagang agar lebih rapi dan tertib&#13;
dalam berdagang.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
