<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193507</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260206094513</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000591</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KOTA TIDORE KEPULAUAN /</subfield>
      <subfield code="c">angkotasan, muhammad rizki</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">angkotasan, muhammad rizki</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">9 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">- ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19730</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Abdul Rahman</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">324.959 854 22</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">324.959 854 22 ANG p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Alat Peraga Kampanye</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Pemilihan umum di Indonesia adalah cermin kedaulatan&#13;
rakyat, didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan partisipasi semua&#13;
komponen bangsa. Pentingnya pemilu dalam demokrasi menuntut pengawasan dan penegakan hukum&#13;
yang ketat terhadap pelanggaran, termasuk pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai&#13;
peraturan. Kota Tidore Kepulauan, sebagai contoh, menghadapi tantangan dalam menertibkan alat&#13;
peraga tersebut, menunjukkan perlunya peran aktif Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga&#13;
ketertiban dan ketentraman masyarakat..Tujuan: bertujuan memberikan informasi yang berguna bagi&#13;
pemerintah daerah. Metode: metode yang di gunakan adalah penelitian kualitatif menggunakan&#13;
wawancara, dokumen, dan observasi lapangan untuk menginterpretasi data, merumuskan, dan&#13;
menganalisis masalah. Hasil/Temuan: Faktor penghambat dalam penertiban alat peraga kampanye di&#13;
Kota Tidore Kepulauan mencakup aspek internal dan eksternal. Faktor internal, seperti keterbatasan&#13;
sumber daya manusia dan fasilitas, menimbulkan hambatan dalam menjalankan tugas Satpol PP.&#13;
Terbatasnya personil yang berkualitas serta fasilitas yang kurang memadai menjadi penyebab utama.&#13;
Untuk mengatasi hal ini, dilakukan rekrutmen baru dan perbaikan serta penambahan sarana prasarana.&#13;
Faktor eksternal, seperti Infrastruktur jalan yang kurang memadai, juga menjadi tantangan dalam&#13;
penertiban alat peraga kampanye. Namun, dengan koordinasi antara Satpol PP dan kepolisian, serta&#13;
penentuan lokasi strategis untuk pengamanan lalu lintas, upaya penertiban dapat dilakukan lebih&#13;
efisien tanpa mengganggu arus kendaraan. Dengan demikian, koordinasi antarinstansi menjadi kunci&#13;
dalam mengatasi hambatan eksternal tersebut.Kesimpulan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa&#13;
Peran Satpol PP dalam penertiban alat peraga kampanye di Kota Tidore Kepulauan belum optimal&#13;
disebabkan keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas. Untuk meningkatkan efektivitasnya,&#13;
disarankan alokasi anggaran khusus, penambahan personil, dan perbaikan fasilitas. Pelatihan&#13;
keterampilan dan pengembangan serta penertiban malam hari juga dapat memperbaiki penertiban&#13;
tersebut. Kerjasama dengan pihak kepolisian juga diperlukan untuk mengatasi hambatan lalu lintas</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
