<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193512</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260206094934</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000596</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">OPTIMALISASI PENATAUSAHAAN ASET TETAP PROVINSI SULAWESI TENGGARA :</subfield>
      <subfield code="b">- /</subfield>
      <subfield code="c">Muhammad Fadly Syaf, La Ode</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Muhammad Fadly Syaf, La Ode</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">11 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilust. ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18168</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Marja Sinurat</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">351.598 48</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">351.598 48  MU o</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Administrasi Publik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Penulis berfokus pada permasalahan aset tetap yang belum ditemukan,&#13;
terdapat aset tetap dalam kondisi rusak berat dan barang habis pakai masih tersaji dalam catatan aset&#13;
tetap, adanya sengketa aset tetap tanah yang belum diselesaikan dan penyimpanan aset tetap&#13;
2&#13;
peralatan dan mesin masih belum memadai yang mengakibatkan penyajian tidak akurat dan resiko&#13;
kehilangan aset tetap peralatan dan mesin serta penyalahgunaan aset tetap peralatan dan mesin,&#13;
selanjutnya mengenai aset tetap tanah dan bangunan yang dapat menghasilkan sewa atau untuk&#13;
meningkatkan nilai aset tersebut belum dapat disajikan dalam neraca secara informatif untuk&#13;
pengambilan keputusan dalam pengelolaan BMD. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk&#13;
mendeskripsikan proses dalam optimalisasi penatausahaan aset tetap dan untuk mendeskripsikan&#13;
faktor penghambat dalam optimalisasi penatausahaan aset tetap, serta mendeskripsikan upaya dalam&#13;
mengatasi hambatan penatausahaan aset tetap sehingga dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah&#13;
Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pengelolaan dan penatausahaan aset tetap. Metode: Metode&#13;
penelitian adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu&#13;
wawancara, dokumentasi, dan observasi. Data-data yang telah terkumpul kemudian dianalisis&#13;
menggunakan mode analisis data dari Miles dan Huberman, yang terdiri dari teknik pengumpulan&#13;
data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data atau penarikan kesimpulan. Landasan teori&#13;
yang digunakan yaitu teori Penatausahaan Aset Tetap (Suwanda) dengan tiga dimensi, yaitu&#13;
pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian disimpulkan bahwa&#13;
penatausahaan aset tetap di Provinsi Sulawesi Tenggara belum berjalan dengan optimal. Masih&#13;
terdapat beberapa hambatan, yaitu terdapat sengketa tanah yang belum terselesaikan, kendala dalam&#13;
memperoleh dokumen kepemilikan dan aset tetap yang belum diketahui keberadannya, sumber daya&#13;
manusia (SDM) yang kurang memadai, dan penyalahgunaan penggunaan aset tetap. Kesimpulan:&#13;
Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan optimalisasi penatausahaan aset, yaitu melakukan&#13;
kerja sama dengan pihak terkait dalam penanganan masalah aset tanah, melengkapi dokumen tanda&#13;
kepemilikan aset tetap serta melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
