<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193514</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260206095058</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000598</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PALU PROVINSI SULAWESI TENGAH /</subfield>
      <subfield code="c">Nawwaf Ikram</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Nawwaf Ikram</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">10 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">Ilust ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19657</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Dwi Putri Yuliani</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">659.159 844</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">659.159 844 NAW p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Reklame</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Di zaman modern seperti sekarang ini&#13;
pebisnis dan tokoh tokoh legislatif berlomba-lomba untuk mempromosikan produknya&#13;
melalui media periklanan seperti reklame. Hal tersebut membuat banyaknya reklame&#13;
yang tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaraan reklame.&#13;
Pemerintah Kota Palu mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2022&#13;
Tentang Penyelenggaraan Reklame itu sendiri yang di dalamnya berisi seluruh&#13;
ketentuan dan kebijakan dalam penyelenggaraan reklame. Teori yang digunakan&#13;
dalam penelitian ini yaitu Teori Penertiban. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk&#13;
menganalisis dan mendeskripsikan penertiban penyelenggaraan reklame oleh Satpol&#13;
PP di Kota Palu serta mengetahui hambatan dalam pelaksanaannya. Metode:&#13;
Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik&#13;
pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara, observasi, dan juga&#13;
dokumentasi. Hasil/Temuan: Dalam proses pelaksanaan penertiban sudah berjalan&#13;
dengan baik namun masih didapati faktor yang menjadi penghambat dalam penertiban&#13;
penyelenggaraan reklame tersebut seperti tingkat kepedulian dan kesadaran&#13;
masyarakat yang rendah menyebabkan masih banyaknya didapati penyelenggaraan&#13;
reklame yang tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai lokasi yang ditetapkan.&#13;
Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanan&#13;
penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palu masih belum maksimal dan&#13;
diperlukan upaya untuk meningkatkan hasil penertiban yaitu dengan menyediakan&#13;
pelatihan dan program pengembangan untuk meningkatkan keterampilan dan&#13;
pengetahuan pegawai. Meningkatkan intensitas patroli, meningkatkan sarana&#13;
prasarana, dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
