<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193530</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260206100331</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000614</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">Implementasi Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung /</subfield>
      <subfield code="c">achmad ridho alfarizi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">achmad ridho alfarizi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">11 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">Ilust ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18946</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">.M.Zubakhrum B.Tjenreng</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">362.735 982 41</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">362.735 982 41 ACH i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Layanan Sosial Pemerintah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan (GAP): Permasalahan dalam penelitian ini adalah Implementasi perlindungan dan&#13;
pemenuhan hak penyandang disabilitas belum sesuai harapan Pemerintah Daerah, kesetaraan dan&#13;
kesamaan hak pada ruang publik yang belum tercapai, masih banyaknya penyandang disabilitas yang&#13;
belum diperhatikan terutama pada daerah terpencil, pemberian bantuan dan pemberdayaan yang tidak&#13;
merata, serta Pendidikan inklusif yang belum memadai. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk&#13;
mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak bagi&#13;
penyandang disabilitas di Kabupaten Lampung Utara, untuk mengetahui dan menganalisis faktor&#13;
pendukung dan penghambat implementasi kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang&#13;
disabilitas, untuk mengetahui dan menganalisis upaya mengatasi faktor penghambat implementasi&#13;
kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Lampung Utara&#13;
Provinsi Lampung. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode&#13;
dekriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara&#13;
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data,&#13;
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Temuannya adalah bahwa&#13;
Implementasi kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di kabupaten&#13;
lampung utara belum berjalan optimal. Dapat dikatakan belum optimal karena adanya 1 dari 4&#13;
indikator penelitian yang belum tercapai yakni mengenai sumberdaya. Pada Sumberdaya kualitas&#13;
pegawai yang masih kurang kompeten. Hal ini dapat dilihat dari rasio capaian kinerja pelayanan hanya&#13;
6,42%. Selain itu fasilitas penyandang disabilitas yang masih kurang memadai terutama pada fasilitas&#13;
publik seperti toilet ramah penyandang disabilitas, tidak terdapat guilding block pada trotoar, serta&#13;
anggaran yang masih minim. Akan tetapi terdapat faktor pendukung yaitu koordinasi yang baik antar&#13;
instansi, pemerintah aktif memberikan bantuan serta pemberdayaan penyandang disabilitas. Upaya&#13;
pemerintah untuk mengatasi penghambat yakni dengan peningkatan anggaran, meningkatkan&#13;
kompetensi pegawai, pembangunan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas, keterlibatan&#13;
masyarakat dalam pemberdayaan penyandang disabilitas. Kesimpulan: Implementasi perlindungan&#13;
dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Lampung Utara masih perlu ditingkatkan&#13;
terutama pada kualitas pegawai Dinas Sosial, pembangunan fasilitas umum ramah penyandang&#13;
disabilitas, serta anggaran Pemerintah Daerah untuk program perlindungan dan pemenuhan hak&#13;
penyandang disabilitas.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
