<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193748</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260209012039</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000832</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">OPTIMALISASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN GEDUNG OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN MERANGIN PROVINSI JAMBI /</subfield>
      <subfield code="c">KEVIN PUTRADIPATI</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">KEVIN PUTRADIPATI</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">12 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">Ilust ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14840</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Maris Gunawan Rukmana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">349.598 151 3</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">349.598 151 3 KEV o</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Peraturan Daerah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang&#13;
diberikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu&#13;
Satu Pintu kepada orang pribadi atau badan hukum untuk mendirikan bangunan dengan tujuan&#13;
terciptanya keselarasan dalam membangun bangunan gedung sesuai dengan tata ruang yang&#13;
berlaku dan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut dan juga&#13;
kepastian hukum bagi pemilik bangunan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk&#13;
mendeskripsikan upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengoptimalisasikan&#13;
penegakannya terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB. Metode: Penelitian&#13;
ini dilaksanakan dengan menerapkan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan&#13;
induktif yang mengadaptasikan melalui teori Hotniar Siringo-ringo yang mengkaji&#13;
Optimalisasi dari 3 dimensi yaitu : Tujuan, Alternatif keputusan, dan Sumber daya yang&#13;
dibatasi. Dalam penetapan informan penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling&#13;
dan snowball sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan&#13;
dokumentasi. Teknik analisis data yang diterapkan adalah proses reduksi dalam penyajian data,&#13;
dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil evaluasi melalui penelitian ini menunjukkan&#13;
bahwa penegakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja telah dilakukan tetapi belum&#13;
optimal. Karena masih banyaknya ditemukan pelanggaran dan kendala dalam pelaksanaannya.&#13;
Kurangnya koordinasi antar dinas yang terkait dengan penegakan IMB, kurangnya&#13;
pengetahuan masyarakat tentang IMB dan kesadaran masyarakat untuk memiliki IMB, dan&#13;
anggaran yang belum memadai. Penegakan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten&#13;
Merangin terus dilakukan secara berkala sesuai dengan anggaran yang diterima oleh Satpol PP&#13;
Kabupaten Merangin. Kesimpulan: Penegakan Perda tentang IMB oleh Satpol PP di&#13;
Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin telah dilakukan tetapi belum optimal dikarenanakan&#13;
berbagai macam kendala dalam pelaksanaannya baik dari kurangnya kesadaran masyarakat&#13;
maupun koordinasi antar dinas terkait. Dalam pelaksanaannya koordinasi yang dilakukan oleh&#13;
Satpol PP dengan dinas terkait masih kurang maksimal karena tidak adanya koordinasi yang&#13;
terstruktur dan sistematis, koordinasi Satpol PP dengan dinas terkait hanya dilakukan apabila&#13;
adanya suatu kasus pelanggaran, meskipun begitu Satpol PP sudah berupaya dengan melakukan&#13;
sosialisasi, koordinasi, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
