<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193758</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260209020258</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000842</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENERTIBAN BANGUNAN LIAR DI SEPADAN JALAN DI KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN /</subfield>
      <subfield code="c">Sandi lukman hakim</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Sandi lukman hakim</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">10 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">Ilust ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14579</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Baiq Aprimawati</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.150 959 823 31</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.150 959 823 31  SAN p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Pemerintah Daerah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk&#13;
menegakan Perda dan Perkada menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta&#13;
melaksanakan perlindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja merupakan OPD atau&#13;
organisasi perangkat daerah yang dibentuk dengan tugas menegakkan Peraturan Daerah dan&#13;
Peraturan Kepala Daerah dimana memiliki tugas menyelenggarakan ketertiban umum dan&#13;
ketentraman serta melaksanakan perlindungan masyarakat. Tujuan: Tujuan yang hendak&#13;
dicapaidalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis Peranan Satuan&#13;
Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Bangunan Liar Di Kabupaten Serang, mendeskripsikan&#13;
dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi penghambat dan pendukungnya, serta&#13;
mendeskripsikan dan menganalisisupaya-upaya yang untuk mengatasi hambatannya. Metode:&#13;
Desain penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif.Teknik pengumpulan&#13;
data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Teori yang digunakan oleh&#13;
peneliti adalah teori penertiban menurut Retno Widjajanti. Hasil penelitian ini menunjukkan&#13;
bahwa, Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Bangunan Liar di Kabupaten Serang&#13;
sudah berperan dan berjalan namun belum maksimal. Hasil/Temuan: Adapun yang menjadi&#13;
faktor penghambat yaitu 1) kurangnya personil, 2) terbatasnya ketersediaan sarana dan&#13;
prasarana, 3) terbatasnya ketersediaan anggaran, 4) kurangnya kesadaran masyarakat terhadap&#13;
Perda yang berlaku. Faktor pendukungnya yaitu, 1) kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)&#13;
yang baik, 2) terjalinnya komunikasi dan koordinasi yangbaik di lingkungan internal maupun&#13;
eksternal Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang. Direkomendasikan agar dilakukan&#13;
peningkatan sosialisasi Perda, peningkatan anggaran sarana dan prasarana, memberikan sanki&#13;
yang tegas terhadap pelanggar, serta dilakukan pendataan dan pelaporan yang akurat dandibuat&#13;
sistem untuk dinas-dinas terkait secara online agar setiap bangunan yang ada di Kabupaten&#13;
Serang dapat dipantau dengan mudah. Kesimpulan: Peranan Satuan Polisi Pamong Praja&#13;
dalam penertiban bangunan liar di Kabupaten Serang telah berjalan namun belum maksimal,&#13;
hal ini telah diuraikan sesuai dengan dimensi dan indikator dari teori yang peneliti gunakan,&#13;
serta pelaksanaannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan&#13;
tetap menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM).</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
