<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193786</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260210083234</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000870</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 5 TAHUN 2021 DALAM PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KABUPATEN BANYUMAS PROVINSI JAWA TENGAH :</subfield>
      <subfield code="b">- /</subfield>
      <subfield code="c">Alif Nur Kholiq</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Alif Nur Kholiq</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">17 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilust. ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14118</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Alif Nur Kholiq</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">351.598 262 1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">351.598 262 1 ALI i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Administrasi Publik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021&#13;
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengubah perizinan berusaha di&#13;
Indonesia menjadi lebih mudah. Dengan kemudahan tersebut banyak pelaku usaha yang menanamkan&#13;
modalnya di Indonesia dan Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan pengawasan&#13;
terhadap setiap kegiatan usaha tersebut yang telah diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi&#13;
Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan&#13;
Berusaha Berbasis Risiko. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan pengawasan&#13;
perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Banyumas masih terdapat kendala yang dialami&#13;
pelaku usaha maupun dinas terkait. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui&#13;
implementasi Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 dalam pengawasan perizinan berusaha berbasis&#13;
risiko di Kabupaten Banyumas, serta menganalisa kendala yang dialami DPMPTSP Kabupaten&#13;
Banyumas dan pelaku usaha dalam rangka memperketat pengawasan perizinan berusaha. Metode:&#13;
Penelitian ini menggunakan teori implementasi Van Meter dan van Horn. Dengan metode yang&#13;
digunakan adalah metode kualitatif deskriptif melalui pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data&#13;
dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis&#13;
dalam penelitian ini yaitu masih terdapat beberapa kendala, dari 15 indikator yang terbagi dalam 6&#13;
(enam) dimensi hanya terdapat 4 indikator yang mengalami kendala yaitu kurangnya kualitas dan&#13;
kuantitas sumber daya manusia, koordinasi yang kurang baik antar OPD, sistem yang terkadang eror&#13;
dan tidak sinkron, dan kurangnya pengetahuan dan ketaatan pelaku usaha. Adapun upaya yang&#13;
dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut yaitu dengan peningkatan kompetensi pegawai,&#13;
menyamakan persepsi antar OPD, Update sistem OSS secara berkala, dan bimbingan teknis dan&#13;
pendampingan kepada pelaku usaha. Kesimpulan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa&#13;
implementasi peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 dalam pengawasan perizinan berusaha di&#13;
Kabupaten Banyumas sudah terlaksana dengan cukup baik dan sesuai walaupun masih ditemui&#13;
beberapa kendala.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
