<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193946</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260210013000</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001030</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM MENCEGAH PELANGGARAN PILKADA TAHUN 2020 DI KOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN :</subfield>
      <subfield code="b">- /</subfield>
      <subfield code="c">Muhammad Arham Nur</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Muhammad Arham Nur</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">8 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">- ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15831</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Arwanto Harimas Ginting</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">364.132 459 847 71</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">364.132 459 847 71  MUH p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Pelanggaran Pemilu</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang banyaknya&#13;
dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di Kota Makassar . Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah&#13;
untuk mengetahui dan menganalisis terkait pengawasan partisipatif dalam mencegah terjadinya&#13;
2&#13;
pelanggaran pilkada di Kota Makassar, mengetahui dan menganalisis faktor penghambat yang ditemui&#13;
oleh Bawaslu Kota Makassar dalam pengawasan partisipatif dalam mencegah terjadinya pelanggaran&#13;
pemilu, mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Makassar dalam&#13;
mengetahui faktor penghambat dalam pengawasan partisipatif. Metode: Metode penelitian yang&#13;
digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan&#13;
wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh&#13;
penulis, hasil yang diperoleh adalah pengawasan partisipatif dalam mencegah pelanggaran pilkada di&#13;
Kota Makassar dengan menggunakan teori pengawasan dari Handoko dengan dimensi yang pertama&#13;
penetapan prosedur, Prosedur yang telah di tetapkan di laksanakan oleh Bawaslu Kota Makassar sudah&#13;
berjalan dengan prosedur yang telah di tetapkan di karenakan program bawaslu Kota Makassar&#13;
berjalan dengan prosedur yang telah di tentukan, dimensi yang kedua ialah penentuan pengukuran&#13;
standar kompetensi, Bawaslu Kota Makassar tidak memiliki standar yang khusus dalam pengawasan&#13;
setidaknya masyarakat melaksanakan dengan sukarela dan berintegritas di dalam pengawasan di&#13;
Pemilu, dimensi yang ketiga adalah pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan pengawasan partisipatif di Kota Makassar telah terlaksana dengan menggunakan 3 metode melaksanakan&#13;
sosialisasi, membuat forum warga dan menjadikan masyarakat menjadi pelopor di pengawasan dalam&#13;
pemilu.faktor penghambat yang terjadi minimnya anggaran dan rendahnya partisipasi masyarakat&#13;
dalam pengawasan sehingga Bawaslu berharap masyarakat meningkatkan partisipasinya di dalam&#13;
pengawasan sehingga menciptakan pemilu yang berdemokrasi. Kesimpulan: Pelaksanaan&#13;
pengawasan partisipatif oleh Badan Pengawas Pemilu di Kota Makassar telah berjalan sesuai dengan&#13;
program dan prosedur yang telah ditetapkan. Standar Operasional Prosedur yang telah dibuat oleh&#13;
Bawaslu Kota Makassar membantu dalam menjalankan program pengawasan untuk mencegah&#13;
terjadinya pelanggaran di pilkada Kota Makassar.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
