<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193954</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260210015916</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001038</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENERTIBAN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN DI KABUPATEN REJANG LEBONG PROVINSI BENGKULU /</subfield>
      <subfield code="c">Tri Sella Yuandi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Tri Sella Yuandi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">21 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">- ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14914</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Lalu Satria Utama</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">622.598 173 3</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">622.598 173 3 TRI p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Pertambangan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Penelitian ini dilatar belakangi&#13;
oleh pengaduan dari masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang resah dengan&#13;
adanya aktivitas penambangan yang selain merusak sungai, juga merusak lahan&#13;
masyarakat. Untuk itu, Pemkab Rejang Lebong akan bertindak sebagai aparat&#13;
penegak hukum berkoordinasi dengan bagian hukum serta SatpoI PP untuk&#13;
melakukan pemeriksaan di lokasi serta menutup operasi penambangan pasir yang&#13;
sebelumnya dilaporkan oleh warga. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk&#13;
mengetahui dan menganalisis bagaimana penertiban usaha pertambangan batuan&#13;
di Kabupaten Rejang Lebong, faktor penghambat dalam penertiban usaha&#13;
pertambangan batuan di Kabupaten Rejang Lebong serta mengetahui dan&#13;
menganalisis upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban usaha&#13;
pertambangan batuan di Kabupaten Rejang Lebong. Metode: Metode penelitian&#13;
yang digunakan adalah penelitian secara kualitatif yang bersifat deskriptif dengan&#13;
pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian&#13;
ini adalah teknik Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil&#13;
penelitian menunjukkan bahwa Penertiban pertambangan batuan illegal di&#13;
Kabupaten Rejang Lebong belum berjalan dengan baik. Pelaksanaan penghentian&#13;
aktivitas tambang batuan yang tidak sah di Kabupaten Rejang Lebong masih&#13;
belum berjalan efektif dan masih lemah dalam penegakannya karena kurangnya&#13;
koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur kewenangan&#13;
dalam penertiban pertambangan. Penyebab hambatan penambangan batu di&#13;
Kabupaten Rejang Lebong disebabkan oleh faktor internal dan eksternal.&#13;
Tindakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Rejang Lebong&#13;
mencakup pengumpulan data tentang jumlah dan lokasi tambang batu, pelaporan&#13;
kepada pemerintah provinsi mengenai situasi tambang di kabupaten Rejang&#13;
Lebong, dan memberikan pendidikan kepada masyarakat Kesimpulan:&#13;
Berdasarkan hasil penelitian mampu disimpulkan bahwa peran Satuan Polisi&#13;
Pamong Praja dalam menertibkan Pertambangan di Kabupaten Rejang Lebong&#13;
telah belum dengan baik yang terlihat dari pelaksanaan aktivitas tambang batuan&#13;
ilegal yang masih terus beroperasi.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
