<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193957</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260210021105</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001041</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH DI KELURAHAN KRISTEN KECAMATAN SIANTAR SELATAN KOTA PEMATANGSIANTAR PROVINSI SUMATERA UTARA /</subfield>
      <subfield code="c">Rangga Aditya</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Rangga Aditya</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">13 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Roslianah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.728 095 981 231</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.728 095 981 231 RAN i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Manajemen Sampah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Kota Pematangsiantar kehilangan predikat adipura karena&#13;
meningkatnya jumlah sampah setiap harinya, sehingga menyebabkan Tempat Pembuangan Akhir&#13;
menjadi overload. Beranjak dari kelurahan terbaik yang menjadi perwakilan Kota Pematangsiantar&#13;
dalam penilaian adipura yaitu Kelurahan Kristen, masih terdapat banyak hambatan di dalamnya sehingga membuat pelaksanaannya belum optimal, oleh karena itu Lurah Kristen mengambil langkah&#13;
kebijakan pengelolaan sampah dengan membentuk kader lingkungan dengan berdasar kepada&#13;
Peraturan Walikota Kota Pematangsiantar No.28 Tahun 2018 tentang Jakstrada pengelolaan sampah&#13;
rumah tangga dan sejenisnya. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana,&#13;
faktor pendukung dan penghambat, strategi Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Di&#13;
Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Metode: Penelitian ini&#13;
menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik yang digunakan dalam&#13;
mengumpulkan data yaitu dengan wawancara, observasi, kemudian dokumentasi. Hasil/Temuan:&#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam implementasi kebijakan pengelolaan sampah di&#13;
Kelurahan Kristen telah berjalan dengan baik meskipun belum optimal. Hambatan yang ada seperti&#13;
halnya jarak TPA yang jauh, kurangnya sarana dan prasarana, keterbatasan sumber daya manusia di&#13;
sektor pemerintah kelurahan, minimnya keinginan masyarakat terhadap inovasi kader lingkungan,&#13;
terbatasnya sdm pada sektor pemerintah kelurahan, dan masih rendahnya kesadaran masyarakat&#13;
terhadap kebersihan lingkungan. Kesimpulan: Implementasi kebijakan pengelolaan sampah di&#13;
Kelurahan Kristen menunjukkan kemajuan meskipun belum optimal. Kendala utama meliputi jarak&#13;
yang jauh ke TPA, kurangnya sarana dan prasarana, keterbatasan sumber daya manusia di pemerintah&#13;
kelurahan, minimnya minat masyarakat terhadap inovasi kader lingkungan, serta rendahnya kesadaran&#13;
akan kebersihan lingkungan. Perlu peningkatan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia untuk&#13;
meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
