<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001193993</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260211085300</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001077</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KECAMATAN SUBANG KABUPATEN SUBANG PROVINSI JAWA BARAT :</subfield>
      <subfield code="b">- /</subfield>
      <subfield code="c">Anta Maulana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Anta Maulana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">11 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">Ilust. ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12593</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Kusworo</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">360.598 242 5</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">360.598 242 5 ANT p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Permasalahan Sosial dan Layanan Sosial</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Kecamatan Subang merupakan Ibu Kota dari Kabupaten&#13;
Subang dimana permasalahan yang sering kali muncul terkait ketentraman dan ketertiban yaitu&#13;
mengenai Pedagang Kaki Lima atau PKL yang tidak tertib sehingga menyebabkan kemacetan,&#13;
2&#13;
fasilitas umum yang terganggu dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki karena trotoar yang beralih&#13;
fungsi menjadi tempat berjualan. Untuk mengatasi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja sudah&#13;
melaksanakan kegiatan penertiban, namun permasalahan tersebut masih belum terselesaikan.Tujuan:&#13;
Berdasarkan fenomena tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana&#13;
penertiban PKL di Kecamatan Subang dan faktor apa saja yang menjadi penghambat proses&#13;
penertiban serta bagaimana upaya dalam mencari solusi permasalahan PKL di Kecamatan Subang.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis terkait penertiban PKL, faktor&#13;
penghambat dari penertiban dan upaya dalam mencari solusi permasalahan penertiban PKL. Metode:&#13;
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan konsep teori penertiban dari Reto Widjajanti dengan dua&#13;
dimensi, yaitu penertiban langsung dan tidak langsung. Metode yang digunakan yaitu deskriptif&#13;
kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dengan&#13;
teknik anlisis data pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.&#13;
Hasil/Temuan: Satpol PP telah melaksanakan penertiban dengan baik, hal ini karena tempat relokasi&#13;
yang terbatas, dasar hukum yang kurang kuat dan kerja sama antar pihak terkait yang belum terjalin&#13;
sehingga hasilnya tidak maksimal. Faktor penghambat penertiban yaitu sarana dan prasaran yang&#13;
kurang memadai serta Perda yang mengatur PKL yang belum tersedia. Untuk menyelesaikan&#13;
permasalahan penertiban, solusi yang diberikan Satpol PP yaitu dengan dirancangnya Perda yang&#13;
mengatur PKL serta koordinasi antar pihak terkait yang ditingkatkan agar hasil yang di dapat lebih&#13;
maksimal dari sebelumnya. Kesimpulan: Penertiban PKL oleh Satpol PP di Kecamatan Subang&#13;
Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dapat disimpulkan bahwa penertiban yang dilakukan Satpol&#13;
PP Kabupaten Subang sudah berjalan dengan baik.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
