<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194065</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260211103310</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001149</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAMUNGUTAN PAJAK REKLAME DI KABUPATEN BONE PROVINSI SULAWESI SELATAN :</subfield>
      <subfield code="b">- /</subfield>
      <subfield code="c">A. Muh. Alim Aswar</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">A. Muh. Alim Aswar</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">10 :</subfield>
      <subfield code="b">- ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13257</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Maris Gunawan Rukmana,</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">336.259 847</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">336.259 847 A.  i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Perpajakan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Implementasi penyelenggaraan reklame tetap sebagai&#13;
bentuk implementasi dari Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan&#13;
Pemungutan Pajak Relame di Kabupaten Bone. Penyelenggaraan reklame memiliki peran penting&#13;
dalam menjaga kualitas dan kuantitas reklame yang dipasang di berbagai tempat. Namun, masih&#13;
banyak pelaku usaha atau pengiklan yang tidak memperhatikan aturan dan ketentuan yang telah&#13;
ditetapkan dalam penyelenggaraan reklame. Di lain sisi, pemerintah seringkali kurang responsif&#13;
dalam mengatasi masalah kecil yang terkait dengan penempatan reklame liar yang sering terjadi.&#13;
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor&#13;
5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Relame di Kabupaten Bone dan&#13;
mengetahui faktor penghambat dari implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019&#13;
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Relame di Kabupaten Bone. Metode: Pendekatan&#13;
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kulaitatif yang bersifat deskriptif dengan&#13;
pendekatan induktif. Penentuan informan dan responden dalam penelitian ini menggunakan teknik&#13;
purposive sampling dan, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,&#13;
wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi, penyajian, dan&#13;
penarikan kesimpulan serta untuk menguji keabsahan data penilitian ini menggunakan trianggulasi.&#13;
Hasil: Hasil dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati&#13;
Nomor 5 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone belum berjan&#13;
dengan baik, dimana masih ada masyarakat yang mengidahkan aturan, baik itu tidak membayar pajak&#13;
maupun memasang disembarangan tempat yang dapat menggangu ketertiban dimasyarakat, serta&#13;
dalam pelaksanaan tugasnya badan pendapatan daerah dan satuan polisi pamong praja masih&#13;
terkendala sumber daya manusia dan sarana prasarana. Kesimpulan: Implementasi kebijakan dari&#13;
peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame di&#13;
Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan belum sepenuhnya terlaksana. Factor penghambat&#13;
Implementasi kebijakan dari peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan&#13;
Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan adalah Kurangnya&#13;
kesadaran pemilik reklame, Kurangnya Pengawasan, Sumber Daya Manusia Yang minim, Sarana dan&#13;
Prasarana yang belum memadai</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
