<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194122</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260211113351</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001206</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PEMBANGUNAN FASILITAS OLAHRAGA: STUDI KASUS DI KELURAHAN TANJUNG SELOR HILIR KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA /</subfield>
      <subfield code="c">Andi Muhammad Agung Sakti Dewangga</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Andi Muhammad Agung Sakti Dewangga</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">13 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">- ;</subfield>
      <subfield code="c">-</subfield>
      <subfield code="e">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15437</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Teguh Ilham</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">IPDN,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">346.044 598 391 2</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">346.044 598 391 2  AND a</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">-</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Hukum Pertanahan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian berfokus kepada analisis penyelesaian sengketa&#13;
tanah pembangunan fasilitas olahraga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan Provinsi&#13;
Kalimantan Utara yang masih memiliki beberapa kendala. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk&#13;
mencari tahu dan menganalisis akar penyebab terjadinya sengketa tanah di Keluarahan Tanjung Selor&#13;
Hilir Kabupaten Bulungan dan mengetahui alternatif penyelesaian sengketa tanah di Keluarahan&#13;
Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode&#13;
penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Adapun teknik pengumpulan data yang&#13;
digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan&#13;
adalah reduksi data, paparan data, dan penarikan kesimpulan. Untuk mengetahui analisis penyelesaian&#13;
sengketa tanah pembangunan fasilitas olahraga di Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten&#13;
Bulungan Provinsi Kalimantan Utara ini menggunakan teori teori Pola Penyelesaian Konflik Oleh&#13;
Nasikun (1993) yang menyatakan bahwa penyelesaian konflik dapat melalui 4 (empat) dimensi, yaitu&#13;
negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa&#13;
Dalam kasus ini yang menjadi akar permasalahan adalah kepemilikan sertifikat tanah palsu yang&#13;
disebebkan oleh mafia tanah, sehingga masyarakat menganggap sebidang tanah tersebut adalah&#13;
miliknya berdasarkan sertifikat yang dimilikinya namun kenyataannya sertifikat tersebut tidak dapat&#13;
dipertanggungjawabkan secara hukum yang mengakibatkan kasus tanah tersebut tidak dapat&#13;
diselesaikan secara hukum sehingga langkah penyelesaian sengketa ini adalah melalui jalur mediasi&#13;
dan negosiasi. Kesimpulan: Untuk menyelesaikan permasalahan ini pihak kelurahan memberikan&#13;
beberapa alternatif penyelesaian, yang pertama adalah dengan memberikan sisa tanah yang tidak&#13;
dibangun kepada bapak J dan dari pihak kelurahan akan dibantu untuk memetakan patok tanah dan&#13;
mendaftarkan tanah tersebut lalu diterbitkan sertifikatnya. Opsi kedua adalah membawa kasus ini ke&#13;
persidangan namun tentu tidak dapat memberikan hasil yang baik untuk keduanya, karena sertifikat&#13;
yang dimiliki bapak J adalah palsu, sehingga pihak yang dimenangkan dan diuntungkan adalah pihak&#13;
Pemerintah Provinsi. Jadi seluruh pihak sepakat untuk memilih opsi pertama, dengan pihak Pemerintah Provinsi memberikan sisa tanah yang tidak dibangun, dan pihak Kelurahan membantu&#13;
memetakan koordinat tanah dan membantu menerbitkan surat kepemilikan tanahnya.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
