<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194227</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260217111128</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001311</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS DI KABUPATEN MAMUJU PROVINSI SULAWESI BARAT /</subfield>
      <subfield code="c">Muhammad Ali Akbar</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Muhammad Ali Akbar</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">14 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">illus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15775</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Pratiwi Nurhascaryani</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.728 095 984 612</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.728 095 984 612  MUH i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Permasalahan Lingkungan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang(GAP) : Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan&#13;
Sampah Sejenis telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012. Akan tetapi&#13;
Kurangnya kepedulian sebagian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan mengakibatkan&#13;
permasalahan sampah sudah menjadi penyakit di Indonesia khususnya di Kabupaten Mamuju&#13;
Provinsi Sulawesi Barat karena masyarakat membuang sampah secara sembarangan baik di&#13;
sungai, pinggir jalan atau di tempat umum. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui&#13;
dan menganalisis Bagaimana Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah rumah tangga dan&#13;
sampah sejenis di Kabupaten Mamuju serta apa saja faktor pendukung dan penghambat dan&#13;
bagaimana upaya dalam implementasi kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga dan&#13;
sampah sejenis rumah tangga. Metode : Dalam penelitian ini peneliti menggunakan&#13;
pendekatan kualitatif. Dalam penelitian kualitatif teknik pengumpulan data yang digunakan&#13;
adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan : Implementasi di Kabupaten&#13;
Mamuju sudah berjalan baik, pelimpahan kewenangan kepada stakeholder sudah dijalankan&#13;
dengan baik. Implementasi dikatakan sudah berjalan baik dibuktikan dengan sosialisasi yang&#13;
terus dilakukan mengenai Kebijakan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis&#13;
Sampah. Faktor pendukung adalah adanya peraturan yang jelas mengatur permasalahan&#13;
sampah dengan memberikan kewenangan kepada kelurahan yang diatur dalam Peraturan&#13;
Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018&#13;
tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah rumah tangga dan sampah&#13;
sejenis. Dan antusiasme kelurahan dalam menerima kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup&#13;
dan Kebersihan Kabupaten Mamuju. Sedanghkan faktor penghambat adalah kesadaran&#13;
masyarakat masih kurang untuk membuang sampah pada tempatnyadan kurangnya&#13;
kedisiplinan petugas kebersihan sehingga perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan timbunan&#13;
sampah yang bisa menjadi sarang penyakit. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor&#13;
penghambat Implementasi di Kabupaten Mamuju yakni memperbaiki kendaraan pengangkut&#13;
sampah yang tersedia, mengajukan penambahan armada pengangkut sampah kepada Dinas&#13;
Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Mamuju, serta mengajak masyarakat untuk&#13;
gotong royong menjaga kebersihan.Kesimpulan : Implementasi di Kabupaten Mamuju sudah&#13;
berjalan baik, pelimpahan kewenangan kepada stakeholder sudah dijalankan dengan baik.&#13;
Implementasi dikatakan sudah berjalan baik dibuktikan dengan sosialisasi yang terus dilakukan&#13;
mengenai Kebijakan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah. Dalam&#13;
pelaksanaan implementasi guna kebersihan lingkungan, setiap pagi petugas kebersihan datang&#13;
untuk mengangkut sampah di setiap rumah.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
