<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194231</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260217114206</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001315</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BERBASIS ELEKTRONIK OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOMBANA PROVINSI SULAWESI TENGGARA /</subfield>
      <subfield code="c">Nidya Putri Wulandari Laksana Mesaji</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Nidya Putri Wulandari Laksana Mesaji</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">9 hlm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15791</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Sayuti</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">333.3</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">333.3 NID p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Kepemilikan Tanah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Elektronik&#13;
atau yang sering dikenal dengan nama PTSL Berbasis Elektronik merupakan suatu program&#13;
pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh pemerintah pada awal tahun 2017. PTSL Berbasis&#13;
Elektronik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali atau dengan kata lain belum pernah didaftarkan hak atas tanahnya, secara serentak untuk semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis. Permasalahannya terletak pada masih banyaknya hambatan yang dihadapi dalam menjalankan program PTSL Berbasis Elektronik. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberdayaan masyarakat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap berbasis elektronik, hambatan yang dihadapi serta usaha guna menghadapi hambatan tersebut dan upaya dalam mengatasi hambatan. Metode: Metode yang digunakan kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif serta teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap oleh Kantor Pertanahan yaitu Pemahaman masyarakat, kemampuan aparat, mekanisme pelayanan dan sarana prasarana. Dilihat dari empat indikator tersebut proses pemberdayaan oleh pemerintah telah diberikan melalui beberapa cara berupa sosialisasi dan pembimbingan teknis untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta pemberian bantuan. Kesimpulan: Sekalipun Upaya sudah berjalan dengan baik namun masih terdapat kekurangan yang menjadi penghambat pemberdayaan tersebut, antara lain: kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya program pemberdayaan, ketidakmampuan masyarakat dalam mengoperasikan aplikasi berbasis elektronik dan kendala biaya. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hambatan adalah pemberian sosialisasi dan bimbingan teknis, mendorong masyarakat untuk lebih antusias terhadap program ini.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
