<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194269</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260218115052</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001353</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KOTA SUBULUSSALAM PROVINSI ACEH /</subfield>
      <subfield code="c">Padang, Sintia Rahmadani</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Padang, Sintia Rahmadani</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">8 hlm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15793</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Pratiwi Nurhascaryani</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">333.760 959 811</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">333.760 959 811  PAD i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Lahan Pertanian</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada pola konversi lahan berdasarkan&#13;
analisis perubahan penggunaan tanah dalam kurun waktu 1994-2004 terdiri dari penyusutan tanah&#13;
hutan dan penggunaan tanah lainnya tepatnya di Kota Subulussalam Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan proses implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Subulussalam. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh adalah pengalih fungsian lahan pertanian di Kota Subulussalam banyak yang dialihkan menjadi tanaman jagung dan sawit. Selain itu, ada juga lahan pertanian yang terbengkalai yang tidak diurus oleh pemiliknya sehingga banyak yang menjadi tumbuhan liar. Faktor penghambat dalam implementasi kebijakan ini adalah luas lahan persawahan atau pertanian di kota subulussalam yang terus mengalami penurunan setiap tahunnya, sehingga di takutkan memberi dampak pada petani di Kota Subulussalam dan masih tergolong rendahnya alokasi anggaran daerah. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi hambatan ialah dengan mengalihfungsikan lahanlahan yang terbengkalai menjadi tanaman lain berupa sawit dan jagung sehingga dapat berguna dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Kesimpulan: Dalam Implementasi kebijakan ada beberapa faktor yang di perhatikan untuk bekerja dan mereka berinteraksi satu sama lain yaitu beradaptasi Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi/Sikap dan Struktur Birokrasi. Pada faktor komunikasi, sudah cukup berjalan baik karena Ketua kelompok tani melakukan strategi dengan cara pendekatan personal&#13;
dan diberi informasi mengenai manfaat lahan sawah abadi. Pada faktor sumber daya, Dalam&#13;
implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Subulussalam, pembiayaan pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibebankan pada APBK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Mengenai Disposisi dalam implementasi kebijakan lahan pertanian pangan berkelanjutan memiliki pengaruh besar terhadap pelaksanaannya. Disposisi dilihat dari komitmen atau sikap pelaksana kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan ini menjadi faktor pendorong. Hal ini dilihat dari adanya komitmen yang dibangun oleh pejabat pengampu kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini cukup tinggi. Mengenai Struktur Birokrasi dalam Implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini menjadi faktor penghambat. Hal ini dilihat dari belum adanya standar operasional prosedur yang mengatur mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
