<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194326</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260219113157</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001410</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA SERANG /</subfield>
      <subfield code="c">Moehamad Budi Mulyana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Moehamad Budi Mulyana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">8 hlm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15874</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Andi Azikin</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.230 959 823 32</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.230 959 823 32  MOE i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Penegakan Hukum</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang banyaknya&#13;
pedagang kaki lima yang tidak tertib aturan di Kota Serang Provinsi Banten . Tujuan: Tujuan dari&#13;
penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan penertiban pedagang kaki lima di Kota Serang, mengetahui faktor-faktor penghambat implementasi kebijakan penertiban pedagang kaki lima di Kota Serang. mengetahui upaya yang dilakukan dalam menangani hambatan dalam pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh adalah masih adanya faktor penghambat dalam implementasi kebijakan penertiban pedagang kaki lima di Kota Serang yaitu masih kurangnya pemahaman dan kepatuhan pedagang kaki lima terhadap kebijakan yang mengatur penertiban dan penataan pedagang kaki lima. Faktor penghambat yang lain adalah masih kurangnya kinerja yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Serang seperti masih minimnya patroli dan pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang sehingga mengakibatkan PKL masih banyak yang berjualan secara sembarangan. Selain itu, jumlah personil Satpol PP Kota Serang juga menjadi salah satu faktor penghambat dalam implementasi kebijakan ini. Jumlah personil Satpol PP Kota Serang masih belum mencukupi untuk melakukan penertiban dan pengamanan terhadap banyaknya jumlah PKL yang berjualan dengan sembarang. Kesimpulan: Implementasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Serang Provinsi Banten sudah berjalan dengan baik karena telah memenuhi dimensi atau tolak ukur teori yang digunakan. Dimensi yang digunakan pada penelitian ini adalah dimensi Implementasi Kebijakan yang dikemukakan oleh Edward II, yaitu Komunikasi, Struktur Birokrasi, Sumber Daya, dan Disposisi.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
