<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194374</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260221095618</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001458</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENERTIBAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SIBOLGA PROVINSI SUMATERA UTARA /</subfield>
      <subfield code="c">Sianipar, Tiara Indah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Sianipar, Tiara Indah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">11 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12296</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Prio Teguh</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.230 959 812 45</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.230 959 812 45 SIA p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Penegakan Perda Bangunan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang : penelitian ini dilatarbelakangi dengan&#13;
ketidakpatuhan masyarakat dalam mendirikan bangunan di kawasan non-tertata,&#13;
ketidaksesuaian izin yang terjadi serta kejadian ahli fungsi yang terjadi, bangunan&#13;
yang didirikan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta&#13;
pengendalian pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum optimal.&#13;
Tujuan : penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penertiban yang dilakukan oleh&#13;
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sibolga dalam upaya penegakan Peraturan Daerah&#13;
Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum&#13;
khusunya izin mendirikan bangunan. Metode : metode yang digunakan dalam&#13;
penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan wawancara, observasi, dan&#13;
dokumentasi dalam pengumpulan data. Analisis bentuk penertiban yang&#13;
menggunakan teori dari Retno Widjayanti yakni penertiban langsung dan&#13;
penertiban tidak langsung. Hasil/Temuan : hasil penelitian menyebutkan bahwa&#13;
penertiban IMB oleh Satpol PP Kota Sibolga masih belum optimal. Terdapat&#13;
beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan penertiban yaitu faktor anggaran&#13;
yang masih minim, faktor sumber daya yang masih kurang personil, faktor sarana&#13;
dan prasarana yang belum memadai, minimnya pengetahuan masyarakat mengenai&#13;
perizinan serta kebiasaan masyarakat yang masih acuh terkait pentingnya&#13;
penegakan peraturan daerah. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Sibolga&#13;
untuk mengatasi permasalahan yang terjadi yaitu dengan melakukan pengajuan&#13;
penambahan anggaran, Peneliti mengajukan saran untuk meningkatkan sosialisi&#13;
Peraturan Daerah melakukan penataan sumber daya aparatur serta sarana dan&#13;
prasarana yang memadai, serta memberikan pembiaan terhadap masyarakat berupa&#13;
sosialisai terkait IMB. Kesimpulan : penertiban IMB di Kota Sibolga masih belum&#13;
optimal karena disebabkan oleh beberapa faktor penghambat baik internal maupun&#13;
eksternal.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
