<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194384</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260221115500</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001468</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN KEPUNG KABUPATEN KEDIRI PROVINSI JAWA TIMUR /</subfield>
      <subfield code="c">Sangayodya Natagama Muhammad</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Sangayodya Natagama Muhammad</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">12 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14663</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Andi Pitono</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.170 959 828 25</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.170 959 828 25 SAN i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Administrasi Keuangan Desa</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP Pemerintah mengeluarkan UU Nomor&#13;
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan&#13;
kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan kewilayahannya sendiri. Hal&#13;
ini disebut otonomi daerah, yang diberikan kepada desa. Desa memiliki peran&#13;
penting dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya serta&#13;
menjalankan administrasi, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tujuan: Tujuan&#13;
dibentuknya desa adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan&#13;
pemerintah secara berkelanjutan dan merata. Metode: Penelitian ini bertujuan&#13;
untuk memahami fenomena yang berkaitan dengan subjek penelitian dan&#13;
memberikan hasil data deskriptif tertulis atau pernyataan lisan dari narasumber&#13;
Implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Kepung,&#13;
Kabupaten Kediri menggunakan dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 8&#13;
Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode menggunakan pendekatan&#13;
kualitatif dengan metode deskriptif menurut teori Merille S. Grindle(1980). Teknik&#13;
pengumpulan data dilakukan dengan observasi mendalam terhadap situasi di&#13;
lapangan, wawancara (17 informan), dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan&#13;
yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu Penyelenggaraan ADD&#13;
memberikan manfaat bagi kinerja perangkat desa, infrastruktur, dan pemberdayaan&#13;
masyarakat. Faktor pendukung dalam implementasi kebijakan tersebut adalah&#13;
regulasi yang jelas dan sinergi antar pelaksana program. Namun, faktor&#13;
penghambat adalah belum optimalnya penggunaan dana Bantuan Keuangan&#13;
Khusus (BKK) dan keterlambatan pemberian panduan teknis terkait penggunaan&#13;
ADD dari Pemerintah Pusat ke desa. Diharapkan dapat dilakukan tindakan untuk&#13;
meningkatkan pelaksanaan kebijakan demi manfaat yang lebih besar bagi&#13;
masyarakat.. Kepatuhan pelaksana program di Desa Siman, Desa Krenceng, dan&#13;
Desa Kencong baik. Sumber daya manusia, sumber daya finansial, dan sumber&#13;
daya alam diperlukan untuk kebijakan ini, serta indikator seperti kekuasaan dan&#13;
strategi aktor menjadi faktor penting dalam mencapai tujuan kebijakan.&#13;
Kesimpulan: Dampak kebijakan ini terlihat dalam peningkatankualitas sarana dan&#13;
prasarana desa, menurunnya keluhan masyarakat terhadap kinerja pemerintah&#13;
desa, dan meningkatnya kualitas pelayanan publik di desa untuk masyarakat.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
