<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194404</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260221085158</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001488</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENERTIBAN BANGUNAN LIAR KAWASAN PESISIR PANTAI NDAO OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN ENDE PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR /</subfield>
      <subfield code="c">Nobertus Jansen Woda Ghele Radja</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Nobertus Jansen Woda Ghele Radja</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">10</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14957</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Mu'min Ma'ruf</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.230 959 868 33</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.230 959 868 33 NOB p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Penegakan Hukum</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/ Latar Belakang (GAP) : Ketidakpatuhan masyarakat dalam mendirikan&#13;
bangunan di kawasan pesisir Pantai Ndao menjadi latar belakang dalam penelirian ini. Dimana&#13;
kawasan tersebut seharusnya diperuntukan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan&#13;
bangunan tersebut dapat membahayakan masyarakat itu sendiri dari bencana tsunami dan abrasi.&#13;
Penelitian ini menggunakan Teori Penertiban menurut Retno Widjajanti (2000), dalam teori&#13;
tersebut terdiri dari dua bentuk pelaksanaan penertiban yakni penertiban langsung dan penertiban&#13;
tidak langsung.. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Penertiban Bangunan&#13;
Liar Kawasan Pesisir Pantai Ndao oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Ende Provinsi&#13;
Nusa Tenggara Timur. Metode penelitian yang digunakan kualitatif metode deskriptif dengan&#13;
pendekatan induktif. Teknik analisis data penelitian menggunakan Data Reduction (Reduksi&#13;
Data), Data Display (Penyajian Data) dan Conclusion Drawin (Penarikan Kesimpulan). Hasil/&#13;
Temuan penelitian menunjukan bahwa penertiban bangunan liar kawasan pesisir Pantai Ndao&#13;
oleh Satuan Polisi Pamong Praja belum berjalan optimal. Hal ini dilihat dari jumlah bangunan&#13;
liar yang masih banyak berada di kawasan pesisir Pantai Ndao. Faktor penghambat dalam&#13;
penertiban ialah belum tersedianya tempat relokasi bagi para penghuni bangunan liar, sarana&#13;
prasarana yang kurang memadai serta kurangnya personil Satpol PP dalam pelaksanaan&#13;
penertiban. Kesimpulan dalam penelitian ini ialah Satpol PP Kabupaten Ende telah melakukan&#13;
penertiban bangunan liar yang ada di kawasan pesisir Pantai Ndao. Namun, penertiban belum&#13;
berjalan optimal dikarenakan ada beberapa hambatan dalam pelaksanan penertiban baik dari&#13;
internal maupun eksternal. Dalam penelitian ini peneliti juga memberikan saran untuk mengatasi&#13;
hambatan tersebut diantaranya agar Pemerintah Kabupaten Ende menyediakan tempat relokasi&#13;
yang strategis bagi para penghuni bangunan liar, meningkatkan sosialisasi Peraturan Daerah&#13;
Nomor 11 Tahun 2011, meningkatkan pengelolaan sarana dan prasarana serta melakukan diskusi&#13;
dengar pendapat agar para penghuni bangunan liar dan pemerintah dapat saling memberikan&#13;
masukan serta mengetahui harapan dari masyarakat tersebut sehingga pelaksanaan penertiban&#13;
dapat dilaksanakan tanpa merugikan pihak manapun.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
