<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194419</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260221110005</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001503</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">EFEKTIVITAS PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KOTA BENGKULU PROVINSI BENGKULU /</subfield>
      <subfield code="c">Robby Wira Pratama</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Robby Wira Pratama</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">15 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">illus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16201</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Ismunarta</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">351.095 981 731</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">351.095 981 731  ROB e</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Administrasi Publik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Izin mendirikan bangunan merupakan suatu perizinan&#13;
bagi masyarakat yang memiliki bangunan sehingga memperoleh kepastian hukum dalam hak&#13;
kepemilikan bangunan. Kota Bengkulu saat ini sedang dalam fase pembangunan yang menjadi&#13;
kesempatan bagi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam&#13;
memberikan pelayanan izin mendirikan bangunan . Masih ditemukannya layanan perizinan yang&#13;
lambat dikarenakan berbagai kendala salah satunya adalah lamanya surat rekomendasi keluar&#13;
serta sarana dan prasarana pelayanan yang masih belum bisa dikatakan optimal seperti jumlah&#13;
laptop dan komputer hanya ada 3 yang berfungsi dengan baik, dan hal itu akan terus dipayakan&#13;
terpenuhi. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui efektivitas pelayanan Izin&#13;
Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu&#13;
(DPMPTSP) Kota Bengkulu . Metode : Metode yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian&#13;
ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif.Penelitian kualitatif&#13;
merupakan penelitian yang mendeskripsikan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian&#13;
dilakukan dengan mengumpulkan data lalu menafsirkannya ke dalam analisis dan perumusan&#13;
terhadap masalah. Hasil:Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa efektivitas pelayanan izin&#13;
mendirikan bangunan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)&#13;
sudah cukup baik sesuai prosedur tetapi masih ada keahlian petugas yang masih kurang dalam&#13;
mengaplikasikan alat bantu yang ada dan kurangnya akses pada masyarakat dalam pengurusan&#13;
izin secara online serta ditambah dengan minimnya pengetahuan masyarakat terkait alur dan&#13;
prosedur pendaftaran izin mendirikan bangunan. Dengan itu Dinas Penanaman Modal dan&#13;
Pelayanan Terpadu Satu Pintu terus berupaya meningkatkan Kualitas pegawai yang ada guna&#13;
memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Kesimpulan : Efektivitas Pelayanan&#13;
Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bengkulu sudah cukup baik dan efektif sudah terlaksana&#13;
dengan baik dimana hal itu diketahui dari surat perizinan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota&#13;
Bengkulu yang sudah sesuai capaian yang dituju. Selanjutnya adalah perilaku pegawai yang&#13;
sudah menunjukkan sikap yang berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat&#13;
dimana pegawai sudah berprilaku jujur dalam prosesretribusi izin mendirikan bangunan dan&#13;
bertanggung jawab pada SOP yang telah diberikan pada masing-masing pegawai. Begitu juga&#13;
dengan adaptasi yang dilakukan oleh pegawai dimana para pegawai mampu beradaptasi&#13;
dilingkungan kerja dengan baik dengan menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati&#13;
satu sama lain, dan bersikap sopan santu serta berpenampilan yang rapi sehingga masyarakat&#13;
nyaman dalam megurus perizinan dan pegawai mampu menghadapi bermacam-macam sifat&#13;
masyarakat yang mengurus pengurusan izin mendirikan bangunan di Dinas Penanaman Modal&#13;
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
