<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194436</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260221113223</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001520</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU DESA LEMBERANG KECAMATAN SOKARAJA KABUPATEN BANYUMAS /</subfield>
      <subfield code="c">Hibatulloh Akbar Novianto</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Hibatulloh Akbar Novianto</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">11</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12664</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Liauw, Gasper</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.170 959 826 21</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.170 959 826 21  HIB i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Administrasi Pemerintahan Desa</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Masalah krusial yang melatari penelitian ini&#13;
adalah pelaksanaan Pemilihan kepala desa antar waktu dan mekanisme di Desa&#13;
Lemberang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas tahun 2022. Tujuan: Tujuan&#13;
dari penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan serta&#13;
mekanisme pada Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lemberang Kecamatan&#13;
Sokaraja Kabupaten Banyumas tahun 2022. Metode: Penelitian ini menggunakan&#13;
desain penelitian Kualititatif yang bersifat deskriptif melalui pendekatan induktif.&#13;
Pengumupulan data dalam penelitian ini melalui observasi,wawancara serta&#13;
dokumentasi dengan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaran&#13;
kegiatan serta hasil penelitian tersebut dianalisa menggunakan langkah reduksi&#13;
data,penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini&#13;
menunjukan bahwa dari dimensi komunikasi telah terlaksana secara baik melalui&#13;
sosialisasi aturan pemilihan kepala antar waktu (PAW), dimensi Sumber daya belum&#13;
maksimal , diakibatkan Sumber dana kegiatan hanya berasal dari Dana Desa serta&#13;
Sarana prasarana masih belum mumpuni, dimensi Disposisi dalam Pemilihan kepala&#13;
desa antar waktu Desa Lemberang tahun 2022 sudah memedomani aturan yang&#13;
berlaku, serta dimensi Struktur Birokrasi Sudah Memenuhi Indikator yang ada yakni&#13;
dengan adanya aturan yang membawahi Pilkades antar Waktu di wilayah Kabupaten&#13;
Banyumas.Hasil penelitian lainya adalah Mekanisme Kegiatan Pemilihan kepala desa&#13;
antar waktu Desa Lemberang melalui tiga tahap utama yakni Persiapan,Pelaksanaan&#13;
dan Pelaporan. Pada Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Lemberang melalui&#13;
Musyawarah desa menggunakan Metode Pemungutan suara dengan sistem perwakilan&#13;
Kesimpulan: Implementasi Kebijakan terkait Pelaksanaan pemilihan Kepala desa&#13;
antar Waktu di Desa Lemberang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas tahun&#13;
2022 sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sementara untuk Perhitungan&#13;
suara pada kegiatan ini menghasilkan hasil yang cukup maksimal dengan tingginya&#13;
angka Partisipasi dari Pemilih dan Sesuai dengan jadwal yang dibuat serta aturan yang&#13;
berlaku, Saran pada penelitian ini Perlu adanya peningkatan frekuensi sosialiasi&#13;
tentang pemilihan kepala desa antar waktu karena ini merupakan fenomena yang baru&#13;
serta perlu adanya dana tambahan agar dana pendapatan desa tetap stabil dan tidak&#13;
terganggu.Perlu adanya publikasi dari pemerintah agar Pemilihan Kepala Desa antar&#13;
waktu di Desa Lemberang dapat menjadi contoh untuk Desa di wilayah Banyumas dan&#13;
desa di seluruh Indonesia.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
