<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194447</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260221115549</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001531</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">POLA REKRUTMEN POLITIK PADA DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN MAMUJU PROVINSI SULAWESI BARAT /</subfield>
      <subfield code="c">Chaikal Nugra</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Chaikal Nugra</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">13 hlm :</subfield>
      <subfield code="b">illus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16239</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Rumbekwan, Margaretha</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">324.209 598 461 2</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">324.209 598 461 2  CHA p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Partai Politik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="505" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Indonesia merupakan suatu negara yang demokratis&#13;
dan memliki suatu gagasan politis yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat yaitu&#13;
pemungutan suara. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam memilih sesuai dengan&#13;
keinginan serta kehendak mereka untuk memilih pemimpin serta menentukan wakil mereka dalam pemilihan legislatif. Tujuan: Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui proses&#13;
rekrutmen politik Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Mamuju dalam&#13;
pemilihan anggota pengurus serta kader partai, dan juga untuk mengetahui faktor apa saja&#13;
yang menjadi dasar dalam menentukan rekrutmen politik. Metode: Tipe penelitian yang&#13;
digunakan oleh penulis adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif melalui&#13;
pendekatan induktif. Penulis menggunakan data primer dan data sekunder untuk&#13;
mendapatkan data penelitian. Data primer bersumber dari wawancara yang dilakukan dengan&#13;
informan sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan KPU BAB V Tentang&#13;
Keanggotaan dan Pendidikan politik partai Pasal 15 yaitu sistem kaderisasi. Pengumpulan&#13;
data menggunakan teknik wawancara,observasi kualitatif dan dokumentasi. Hasil/Temuan:&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Sistem rekrutmen yang diciptakan Partai Demokrat&#13;
Kabupaten Mamuju adalah rekrutmen terbuka dengan memberikan kesepakatan kepada&#13;
seluruh warga negara untuk bersaing dalam proses seleksi. Penilaian dilakukan berdasarkan&#13;
syarat yang telah ditentukan, melalui pertimbangan yang objektif dan rasional. Setiap orang&#13;
yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan dalam melakukan kompetensi baik dalam&#13;
jabatan politik maupun jabatan administrasi. Jadi setiap calon pejabat publik dan kader partai&#13;
Demokrat ditentukan oleh DPD partai Demokrat Kabupaten Mamuju. Kesimpulan: Pola&#13;
rekrutmen politik pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mamuju&#13;
Provinsi Sulawesi Barat dalam perekrutan kader dan penerapan jabatan internal partai,&#13;
dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu: (a) Tahapan sertifikasi. DPC Partai Demokrat&#13;
Kabupaten Mamuju fokus kepada penjaringan kader untuk mendaftarkan diri sebagai calon&#13;
pengurus internal yang dilakukan dengan berkoordinasi dengan DPAC Partai Demokrat yang&#13;
ada di Kabupaten Mamuju. Penjaringan kader dilakukan secara terbuka, melalui tahapan&#13;
administrasi dan pendaftaran; (b) Tahapan nominasi.(c) Tahapan pemilihan. Dalam tahapan&#13;
pemilihan kader yang akan dijadikan sebagai pengurus internal, DPD mengambil peranan&#13;
penting karena keputusan tersebut terletak di tangan DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi&#13;
Barat.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
