<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194462</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260222013412</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001546</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">EFEKTIVITAS KINERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA ALAM PENEGAKAN PERDA MIRAS DI KABUPATEN TELUK BINTUNI PROVINSI PAPUA BARAT /</subfield>
      <subfield code="c">Atnasius Susure</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Atnasius Susure</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">8 hlm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16084</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Sri Hartati</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.230 959 883 22</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.230 959 883 22  ATN e</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Penegakan Hukum</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang banyaknya&#13;
peredaran minuman keras yang melanggar Perda tentang minuman keras di Kabupaten Teluk Bintuni yang meresahkan masyarakat. Tujuan: mengetahui dan mengkaji efektivitas kinerja Satuan&#13;
Polisi Pamong Praja dalam Penegakan PERDA Miras di Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua&#13;
Barat dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat terlaksananya&#13;
efektivitas kinerja satuan polisi pamong praja dalam penegakan PERDA Miras di Kabupaten Teluk&#13;
Bintuni Provinsi Papua Barat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian&#13;
kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh&#13;
adalah Dalam melaksanakan tugas sebagai Satuan Polisi Pamog Prajamemiliki Tupoksi yang salah satunya ialah Menegakkan Peraturan Daerah yang dapat ditinjau dari Efektivitas pelaksanaan tugas Satpol PP dalam penegakan Perda Miras No. 3/2016. Perda No.3 Tahun 2016merupakan Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk mencegah masyarakat agar tidak lagi memproduksi, mengkonsumsi dan memperjual-belikan minuman beralkohol. Sementara penegakan represif yang dilakukan baru sebatas pemberian surat peringatan yang ditujukan kepada parapenjual dan distributor minuman beralkohol yang pada pokoknya berisi apabila masih memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol maka akan ditindak sesuai ketentuan Pasal4 Perda No.3/2016. Kesimpulan: Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Teluk Bintuni belum bisa dikatakan efektif dikarenakan masih ditemukannya berbagai kendala baik secara internal dan eksternal. Kendala internal adalah minimnya personil Satpol PP yaitu total anggota Satpol PP dari tahun 2020 dan 2021 berjumlah 153 orang. Sementara jumlah personil sebanyak initidak sepadan dengan tuntutan lapangan yang sangat besar,yaitu dengan luas wilayah 7.145,65 km2 (2.432,49 km2 wilayah daratan dan 4.713,16 km2 wilayah lautan), yang terdiri dari 16 distrik. Sehingga sulit bagi Satpol PP dalam melakukan tugas sebagai aparat penegakan Perda.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
