<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194493</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260222081123</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001577</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENANGANAN KONFLIK TAPAL BATAS DESA ADAT JASRI DAN DESA ADAT PERASI OLEH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KARANGASEM /</subfield>
      <subfield code="c">I Wayan Prayoga Puja Sastrawan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">I Wayan Prayoga Puja Sastrawan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">11</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12495</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Maichel Wutoy</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">303.690 959 862 42</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">303.690 959 862 42 I W p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Penyelesaian Konflik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Penulis berfokus pada permasalahan adanya konflik sosial yang disebabkan oleh permasalahan sengketa tapal antara Desa Adat Jasri dan Desa Adat Perasi pada tahun 2020 dan 2022. Tujuan :  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan konflik sengketa tapal batas yang telah dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem. Metode : Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif  dengan pendekatan deduktif serta analisis terhadap penanganan konflik menurut Teori William Ury. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil/Temuan : Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu penanganan konflik sengketa tapal batas yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem telah dilakukan melalui upaya penyaluran ketegangan yang bersifat laten, penyelesaian konflik di permukaan serta membendung potensi konflik. Terdapat faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi dalam penanganan konflik. Kesimpulan : Penulis memberikan kesimpulan bahwa penanganan konflik yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem telah mampu menyelesaikan konflik melalui dihasilkannya kesepakatan damai diantara kedua belah pihak yang berkonflik. Penulis pada penelitian ini memberi saran agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem tetap berkoordinasi dalam penyelesaian permasalan pemicu konflik, menjaga kondusivitas yang sudah terbangun, peningkatan kompetensi aparatur serta Pemerintah Provinsi Bali diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali agar pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dapat diberikan kewenangan untuk mengintervensi penyelesaian permasalahan adat yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak desa adat maupun Majelis Desa Adat.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
