<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194510</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260223040041</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001594</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">INOVASI APLIKASI SIBISA DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN AKTA KELAHIRAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA /</subfield>
      <subfield code="c">Muhammad Ade Ikhsan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Muhammad Ade Ikhsan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">11</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/12373</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Ahmad Ripa’i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.340 959 812 11</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.340 959 812 11 MUH i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Kebijakan Pemerintah dalam Administrasi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Aplikasi SIBISA merupakan sebuah&#13;
inovasi aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan&#13;
Pencatatan Sipil Kota Medan untuk meningkatkan pelayanan akta kelahiran.&#13;
Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran akta kelahiran dan&#13;
mengurangi waktu tunggu di loket pelayanan. Aplikasi SIBISA dapat diakses secara&#13;
online oleh masyarakat dan memungkinkan mereka untuk mengajukan permohonan&#13;
akta kelahiran dengan cepat dan mudah. Melalui aplikasi ini, masyarakat juga dapat&#13;
melacak status permohonan mereka dan menerima pemberitahuan melalui pesan&#13;
singkat atau email. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Inovasi&#13;
Aplikasi SIBISA dalam meningkatkan pelayanan akta kelahiran di Kota Medan,&#13;
untuk menjelaskan faktor penghambat serta mendeskripsikan upaya apa yang&#13;
dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dalam&#13;
mengatasinya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori inovasi yang&#13;
dikemukakan oleh Rogers. Untuk landasan legalistik dalam penelitian ini adalah&#13;
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pelayanan Administrasi&#13;
Kependudukan Secara Daring dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Metode:&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan induktif.&#13;
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi partisipatif, wawancara&#13;
mendalam, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Berdasarkan hasil penelitian, Inovasi&#13;
Aplikasi SIBISA memiliki dampak yang positif dalam meningkatkan pelayanan&#13;
akta kelahiran di Kota Medan. Hal tersebut sesuai dengan teori yang dikemukakan&#13;
oleh Rogers tentang inovasi. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaannya,&#13;
yaitu masalah teknis server jaringan, serta masih belum maksimalnya edukasi dan&#13;
sosialisasi kepada masyarakat. Upaya yang telah dilakukan oleh pihak Dinas&#13;
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dalam&#13;
menangani kendala-kendala tersebut, yaitu melakukan kerjasama dengan provider&#13;
jaringan, melakukan sosialisasi aktif ke sejumlah tempat. Kesimpulan: Melalui&#13;
Aplikasi SIBISA, proses pendaftaran dan pengambilan akta kelahiran menjadi lebih&#13;
mudah, cepat, dan efisien. Penulis menyarankan kepada Dinas Kependudukan dan&#13;
Pencatatan Sipil Kota Medan agar menjalin kerjasama yang lebih erat serta&#13;
memperluas integrasi Aplikasi SIBISA dengan pihak Rumah Sakit, Klinik Bersalin,&#13;
Kantor Kecamatan, dan Kantor Kelurahan sehingga data akta kelahiran dapat&#13;
diakses dan diperbarui secara efisien.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
