<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194517</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260223042137</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226001601</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENGAWASAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA BIMA PROVINSI NUSA TENGGARA BRAT /</subfield>
      <subfield code="c">Muh. Nuril Anwari Eka Putra</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Muh. Nuril Anwari Eka Putra</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">7 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13200</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Abdul Wahab</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.109 598 653 2</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">363.109 598 653 2 MUH p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Keamanan dan Keselamatan Umum</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang(GAP): Tindak pidana ringan sering kali menjadi masalah&#13;
tersendiri bagi masyarakat di Indonesia. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan terus berupaya&#13;
dalam menangani tindak pidana ringan yang terjadi tersebut, dalam Kitab Undang-Undang&#13;
Hukum Acara Pidana, BAB XVI, Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Bagian ke enam Acara&#13;
Pemeriksaan Cepat, Paragraf I Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan. Pemerintah Kota&#13;
Bima sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah menindaklanjuti hal tersebut kemudian&#13;
mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Trantibum.&#13;
Dalam menegakan Perda tersebut, diperlukan pengawasan dari Satpol PP Kota Bima sebagai&#13;
penegak produk hukum daerah untuk menjamin terlaksananya ketenteraman dalam&#13;
masyarakat. Tujuan: Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Pengawasan yang&#13;
dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Tindak Pidana Ringan Di Kota Bima. Provinsi&#13;
Nusa Tenggara Barat. Metode: Penelitian.ini.menggunakan..metode penelitian kualitatif&#13;
dengan pendekatan induktif, menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui&#13;
wawancara, dokumentasi dan,observasi di lapangan. Hasil : penelitian ini menunjukan bahwa&#13;
pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja tergolong baik sesuai dengan dimensi&#13;
menetapkan tujuan, memonitor pelaksanaan, membandingkan,serta melakukan tindakan&#13;
koreksi. Dalam pelaksanaan pengawasan terdapat hambatan seperti keterbatasan sumber daya&#13;
manusia dan sarana prasarana serta kurangnya kesadaran masyarakat. Upaya yang&#13;
dilakukan..Satpol PP Kota Bima dalam menangani hambatan itu dengan cara perekrutan&#13;
anggota baru dan pelaksanaan pelatihan, pembaharuan dan penambahan..fasilitas sarana dan&#13;
prasarana serta pelaksanaan sosialisasi.yang lebih rutin lagi. Kesimpulan : dari hasil analisa&#13;
yang dilakukan oleh penulis bahwa dalam pelaksanaan nya masih adanya kekurangan atau&#13;
hambatan dari dimensi yang telah dilaksanakan yaitu pada dimensi Memonitor Pelaksanaan&#13;
dimana masih ada hambatan berupa kualitas sumber daya manusia dan keterbatasan fasilitas&#13;
sarana dan prasarana.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
