<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194568</controlfield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">06376/IPDN/2023</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="005">20260302095159</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0326000015</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">EFEKTIVITAS PATROLI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN TRENGGALEK PROVINSI JAWA TIMUR /</subfield>
      <subfield code="c">Ananda Romy Mashandi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Ananda Romy Mashandi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">14 :</subfield>
      <subfield code="b">ilust.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12225</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Wiredarme</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institute Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352 598 281 3</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352 598 281 3  ANA e</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Ketertiban dan ketenteraman umum</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Efektivitas Patroli Ketentraman dan Ketertiban Umum oleh&#13;
Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur merupakan penelitian&#13;
yang berawal dari suatu permasalahan munculnya pelanggaran terhadap ketentraman dan ketertiban&#13;
umum di lingkungan masyarakat Kabupaten Trenggalek secara terus-menerus padahal pelaksanaan&#13;
patroli yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek telah dilakukan secara&#13;
rutin. Patroli ketentraman dan ketertiban umum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja&#13;
merupakan kegiatan yang dilakukan guna memelihara situasi dan kondisi sehingga terciptanya&#13;
keamanan, ketentraman, dan ketertiban di suatu lingkungan masyarakat. Tujuan: Tujuan dari&#13;
penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas patroli ketentraman dan ketertiban umum oleh&#13;
Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur. Metode: Penelitian ini&#13;
menggunakan teori efektivitas yang dikemukakan oleh Duncan dalam Steers (1985). Metode yang&#13;
digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan memberikan&#13;
gambaran fakta dan juga data yang ada di lapangan melalui teknik pengumpulan data yaitu teknik&#13;
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini&#13;
menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian ini&#13;
menunjukkan bahwa pelaksanaan patroli ketentraman dan ketertiban umum oleh Satuan Polisi&#13;
Pamong Praja di Kabupaten Trenggalek dapat dikatakan belum efektif. Kesimpulan: Pelaksanaan&#13;
patroli ketentraman dan ketertiban umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Trenggalek&#13;
dapat dikatakan belum efektif karena belum mencapai target pelaksanaan patroli yaitu terciptanya&#13;
zero tindakan penertiban terhadap pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum. Adapun saran&#13;
penulis untuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek yaitu diharapkan Satuan Polisi&#13;
Pamong Praja Kabupaten Trenggalek untuk meningkatkan kuantitas serta kualitas pegawai Satuan&#13;
Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek. Selain itu, perlu adanya pembaruan terhadap sarana dan&#13;
prasarana yang mengalami kerusakan, serta diharapkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten&#13;
Trenggalek untuk melakukan tindakan yang lebih tegas bagi pelanggar ketentraman dan ketertiban&#13;
umum agar mendapatkan efek yang lebih jera dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
