<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194570</controlfield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">06377/IPDN/2023</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="005">20260302095949</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0326000017</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">ANALISIS PERAN BADAN KEHORMATAN DALAM PENEGAKAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU ANGGOTA DPRD KABUPATEN WAJO TAHUN 2022 /</subfield>
      <subfield code="c">Teguh Ahmad Asparill</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Teguh Ahmad Asparill</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">14 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12279</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Gasper Liauw</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">328 598 476 1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">328 598 476 1 TEG a</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Dewan Perwakilan Rakyat Daerah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Fokus penelitian ini tentang bagaimana peran Badan Kehormatan serta apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat Badan Kehormatan dalam menjalankan perannya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Kehormatan serta menganalisis apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku Anggota DPRD Kabupaten Wajo Tahun 2022. Metode: Metode penelitian ini adalah Kualitatif Deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Penulis memperoleh temuan dalam penelitian ini berupa masih terjadinya pelanggaran atas kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Wajo yaitu keterlambatan serta ketidakhadiran secara fisik pada saat rapat berlangsung, sehingga menuntut Badan Kehormatan untuk bertindak dalam menegakkan kode etik dan pedoman perilaku. Peran yang dilakukan Badan Kehormatan telah baik dalam mewujudkan harapan (expectation) aktor yang terlibat dalam aktivitas penegakan kode etik dan pedoman perilaku, pelaksanaan tugas sesuai dengan norma (norm) yang berlaku, wujud perilaku (performance) yang ditunjukkan serta pemberian penilaian (evaluation) dan sanksi (sanction). Pendukung utama baiknya peran Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku yaitu tingginya tingkat inisiatif Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan, sikap kooperatif dan kekeluargaan, koordinasi yang fleksibel dan Ruang kerja yang mendukung. Meskipun demikian, Badan Kehormatan masih dibatasi oleh minimnya kesadaran masyarakat, keberlangsungan pendekatan kekeluargaan secara kontinu, pola pikir masyarakat yang terbatas. Kesimpulan: Peran Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku Anggota DPRD Kabupaten Wajo tahun 2022 telah berjalan dengan baik, hal ini disebabkan karena Badan Kehormatan senantiasa melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan dan norma yang ada serta dalam tindakannya senantiasa mendorong Anggota DPRD Kabupaten Wajo untuk beretika baik sebagai wakil masyarakat. Untuk mengoptimalkan peran Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku, sangat disarankan untuk melakukan sosialisasi tentang tugas pokok dan fungsinya kepada masyarakat, memerhatikan keseimbangan penerapan norma sosial dan peraturan yang berlaku serta terlebih dahulu harus meninjau kebutuhan masyarakat dan mekanisme pelaporan yang cocok untuk karakter masyarakat di Kabupaten Wajo dalam hal peluncuran aplikasi.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
