<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194611</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260302113030</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0326000058</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENEGAKAN PERATURAN KEPALA DAERAH TERHADAP PEMILIK TERNAK YANG BERKELIARAN DI KECAMATAN MAMUJU KABUPATEN MAMUJU PROVINSI SULAWESI BARAT /</subfield>
      <subfield code="c">Muhammad Fachrun Darmawan R</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Muhammad Fachrun Darmawan R</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">12</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14338</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Mu’tamirudin</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">351.725 984 612</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">351.725 984 612 MUH p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Penegakan Peraturan Daerah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/LatarBelakang(GAP): Permasalan mengenai hewan ternak (sapi) yang berkeliaran bebas tanpa diawasi pemiliknya sudah sejak lama terjadi di Kecamatan Mamuju. Dampak dari masalah ini yaitu gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat contohnya perumahan dan jalan raya. Salah satu strategi mengatasi permasalahan tersebut adalah terbitnya Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis Penegakan Peraturan Kepala Daerah yaitu Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penertiban Hewan Ternak, faktor penghambat serta upaya untuk mengatasi faktor penghambat tersebut. Metode: Penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Lokasi penelitian dilakukan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan observasi partisipan, observasi langsung, wawancara, dokumentasi, arsip dokumen, dan perangkat fisik. Analisis data menggunakan pendekatan Miles dan Huberrman yaitu pengumpulan data, reduksi dan penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Indikator yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan Soerjono Soekanto yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Hasil/Temuan: Penegakan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 tentang g Penertiban Hewan Ternak dilakukan melalui penertiban dan penangkapan ternak sapi yang berkeliaran, pemberian sanksi kepada pemilik sapi yang berkeliaran, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai PERKADA. Faktor penghambat dalam penerapan PERKADA adalah peralatan yang kurang memadai, skill dan keterampilan SDM yang tidak sesuai, dan Kurangnya sosialisasi. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi faktor penghambat tersebut adalah dengan mengajukan pengadaan sarana dan fasilitas penunjang penertiban, peningkatan skill dan keterampilan SDM, dan peningkatan sosialisasi. Kesimpulan: Penegakan PERKADA belum dapat dilaksanakan dengan baik dikarenakan beberapa faktor yang menghambat dalam penerapannya. Kondisi tersebut menjadikan perlunya perbaikan terhadap faktor yang menghambat untuk memaksimalkan pelaksanaan PERKADA.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
