<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194628</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260302012359</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0326000075</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI PENERBITAN AKTA PERKAWINAN DALAM MENINGKATKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN GORONTALO PROVINSI GORONTALO /</subfield>
      <subfield code="c">Moh Fardhansyah Beu</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Moh Fardhansyah Beu</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">9 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12518</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Noudy R. P. Tendean</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">304.659 843 21</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">304.659 843 21 MOH i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Kependudukan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Perkawinan dianggap sah secara hukum oleh Negara apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing - masing agama dan kepercayaan dan memliki akta perkawinan yang tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut undang - undang yang berlaku, namun ada permasalahan dalam pengurusan akta pernikahan ini, Masih ada beberapa faktor penghambat salah satunya dari masyarakat itu sendiri yang menganggap tidak pentingnya kepengurusan dokumen kependudukan dan menganggap sepele yang mengakibatkan masyarakat tidak memiliki rasa ingin tau tentang tata cara dan persyaratan dalam mengurus akta perkawinan. permasalahan ini sering terjadi karena sikap acuh tak acuh dari masyarakat dalam hal kepengurusan dokumen kependudukan, menganggap selalu adanya kendala dalam proses mengurus dokumen, seperti akses menuju lokasi yang jauh, kurangnya informasi tentang persyaratan kepengurusan dokumen kependudukan, sehingga ini menjadi faktor kurangnya partisipasi masyarakat dalam mengurus dan terabaikan. Tujuan: mengetahui pelaksanaan penerbitan akta Perkawinan, mengetahui hambatan dan hambatan yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo dalam mengatasinya. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah desain penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data teknis dimulai dari pengurangan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Para peneliti menggunakan teori Edward dalam Agustino tentang Implementasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penerbitan akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo telah berjalan sesuai harapan dapat meningkatkan tertibnya administrasi Kependudukan, namun masih ada kendala yang mempengaruhi pelayanan, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dan juga akses jalan yang jauh dan rusak dalam pelayanan. Kesimpulan: Pelaksanaan Penerbitan Akta Perkawinan dalam Peningkatan Tertib Administrasi Kependudukan di Bidang Kependudukan dan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Gorontalo, ProvinsiGorontalo telah berjalan sesuai harapan dalam rangka mencapai target peningkatan tertib administrasi kependudukan, hal ini dapat dilihat dengan IKM pada tahun 2021-2022 dengan nilai 82,44% - 84,76% dengan predikat yang baik dalam segala pelayanan termasuk layanan penerbitan akta perkawinan.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
