<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194733</controlfield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">06482/IPDN/2023</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="005">20260316105736</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0326000180</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">STRATEGI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH DI KABUPATEN TANA TIDUNG PROVINSI KALIMANTAN UTARA /</subfield>
      <subfield code="c">Raihan Firdaus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Raihan Firdaus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">11 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14188</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">I Gede Suratha</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">353.859 839 13</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">353.859 839 13  RAI s</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Pelayanan administrasi kependudukan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Salah satu syarat bagi penduduk yang akan melakukan migrasi baik migrasi masuk maupun keluar wajib mengurus surat pindah datang. Kabupaten Tana Tidung adalah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bulungan dan Nunukan melalui perjuangan deklarasi tokoh-tokoh masyarakatnya. Potensi dari daerah ini sangatlah banyak salah satunya dari sektor minyak dan gas yang menjadi penyumbang penghasilan terbesar di Provinsi Kalimantan Utara. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini mendeskripsikan strategi dalam meningkatkan kualitas pelayanan Surat Keterangan Pindah di Kabupaten Tana Tidung dan Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat dan pendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelayanan pindah penduduk di Kabupaten Tana Tidung. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif metode deskriptif dengan pendekatan induktif. Tenik analisis data penelitian menggunakan data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan conclusion drawing (penarikan kesimpulan). Dalam penulisan ini, peneliti menggunakan Metode teknik analisis data kualitatif yang dipadukan dengan analisis SWOT. Hasil/Temuan: Dijumpai faktor-faktor pendorong dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah adalah antusiasme yang kuat dari penduduk yang sudah berada di Kabupaten Tana Tidung, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tahun 2019, semangat aparatur dan sarana yang memadai. Kelemahannya adalah rendahnya pemahaman masyarakat dalam pengurusan SKP, Jangkauan pelayanan yang jauh dari pusat-pusat pelayanan, terbatasnya SDM aparatur, dan terbatasnya alokasi pembiayaan. Strategi yang digunakan Dinas Dukcapil dalam meningkatkan kualitas pelayanan SKP di Kabupaten Tana Tidung adalah Memanfaatkan Kekuatan dan meminimalisasi kelemahan-kelemahan yang ada. Kesimpulan: Strategi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung dalam Mengatasi permasalahan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah adalah Strategi memanfaatkan kekuatan dan meminimalisasi kelemahan dengan melakukan pengurusan Surat Keterangan Pindah (SKP) tidak perlu lagi mengharuskan pulang ke daerah asal mengurus SKP melainkan dapat difasilitasi Dinas Dukcapil Kabupaten Tana Tidung untuk berkomunikasi dengan daerah asal.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
