<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194735</controlfield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">06484/IPDN/2023</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="005">20260316110430</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0326000182</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN MERAUKE PROVINSI PAPUA SELATAN /</subfield>
      <subfield code="c">Gian Chandra Prasetheos Gomar</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Gian Chandra Prasetheos Gomar</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">11 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12475</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">353.945 988 193</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">353.945 988 193  GIA p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Penegakan peraturan daerah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Minuman Beralkohol merupakan jenis minuman yang didalamnya terkandung etanol atau bisa disebut grain alkohol. Penyalahgunaan alkohol merupakan masalah Kesehatan sekaligus menjadi permasalahan sosial di lingkungan masyarakat sebab konsumen alkohol mempunyai pola konsumsi alkohol yang tingkatannya lebih berat yang akan memberikan dampak buruk bagi Kesehatan tubuhnya. Pada kenyataannya, seringkali di Kabupaten Merauke didapati adanya minuman beralkohol hampir di seluruh pesta rakyat, acara adat bahkan perkumpulan pemuda. Pemerintah Kabupaten Merauke melalui peraturan daerah tersebut menghendaki agar tingkat konsumsi alkohol di Kabupaten Merauke dapat terkendali sehingga mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan aman. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis dan mendeskripsikan terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan, faktor penghambat serta upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode: Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini informan ditentukan melalui teknik purposive dan snowball sampling. Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data,penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian yang dianalisis menggunakan teori Pengawasan menurut Rahayu Relawati (2012) yang terdiri dari 4 (empat) dimensi yaitu tahap penetapan standar, memonitor pelaksanaan kegiatan, perbandingan pelaksanaan kegiatan dengan standar, tindakan koreksi/evaluasi yang menunjukan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke sudah melakukan pengawasan sebagaimana mestinya sesuai dengan kebijakan da standar operasional yang berlaku. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa hambatan seperti kurangnya sarana prasarana yang memadai dan masih banyak terdapat intervensui dari pihak eksternal. Kesimpulan: Kegiatan Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Merauke telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional yang berlaku, namun pelaksanaan tersebut belumlah maksimal. Guna mengatasi hambatan yang dialami disarankan agar Satpol PP bersama pihak-pihak terkait harus tetap konsisten dalam dalam melakukan pengawasan tentang Penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 kepada seluruh lapisan masyarakat demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum Di Kabupaten Merauke.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
