<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194742</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260316114205</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0326000189</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTlK SEKALl PAKAI DI KABUPATEN GIANYAR PROVINSl BALl /</subfield>
      <subfield code="c">Anak Agung Ngurah Surya Wibisana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Anak Agung Ngurah Surya Wibisana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">11 :</subfield>
      <subfield code="b">Ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13323</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Andi Pitono</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">353.635 986 232</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">353.635 986 232 ANA i</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Pengelolaan lingkungan hidup</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Produksi sampah yang meningkat tiap tahunnya berdampak pada kerusakan lingkungan dan menggangggu ekosistem alam serta menyerang habitat satwa dan tumbuhan. Kebutuhan akan barang berbahan plastik di Provinsi Bali sangat tinggi. Hal Ini dikarenakan masyarakat yang sudah terbiasa dengan kegunaan barang yang berbahan plastik. Total penambahan volume timbulan sampah plastik harian di Provinsi Bali secara keseluruhan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 sebesar 39,7 ton. Hal ini merupakan permasalahan yang serius, mengingat lingkungan merupakan objek yang harus dijaga kelestariannya. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis dan mendeskripsikan implementasi kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai di Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, faktor penghambat serta upaya untuk mengatasi dan mengoptimalkannya. Metode: Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini informan ditentukan melalui teknik purposive dan snowball sampling. Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian yang dianalisis menggunakan teori Implementasi Kebijakan menurut Merilee S. Grindle (1980) yang terdiri dari 2 (dua) dimensi yaitu isi kebijakan dan konteks kebijakan yang menunjukan bahwa Dinas Lingkungan Hidup sudah melaksanakan kebijakan dengan baik namun belum berjalan dengan maksimal karena terdapat beberapa hambatan meliputi kendala pada sumber daya manusia, yaitu PNS yang masih belum mencukupi dan tidak ada pegawai ahli dalam bidang kebijakan ini, Selain itu, permasalahan yang paling terlihat adalah ada pada pedagang di pasar, toko klontong, dan masyarakat yang kurang patuh dengan aturan yang ada dalam kebijakan. Kesimpulan: implementasi kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai telah dilakukan dengan baik namun belum maksimal dan mengalami beberapa hambatan. Guna mengatasi hambatan yang dialami disarankan agar Dinas Lingkungan Hidup melakukan sosialisasi di Banjar-banjar (dusun) dimana seluruh masyarakat dalam banjar tersebut diundang untuk hadir guna mendengarkan dan menyimak terkait sosialisasi Pergub Bali Nomor 97 tahun 2018. Sosialisasi ini dilakukan untuk melarang pelaku usaha melayani pembeli dengan kantong plastik sekali pakai, menyediakan totebag atau tas belanja ramah lingkungan dan mengajak masyarakat untuk membawa tas belanja ramah lingkungan setiap saat dan setiap ingin berbelanja.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
