<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194755</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260316011218</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0326000202</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">KINERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN REKLAME DI KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI /</subfield>
      <subfield code="c">Putu Gede Islandy Sentosa</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Putu Gede Islandy Sentosa</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">9</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15358</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Simanjuntak, Nelson</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">353.945 986 231</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">353.945 986 231 PUT k</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Penertiban reklame</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan tentang pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan masterplan, tidak berijin, menggangu Keteretiban Umum dan Ketentraman Masyarakat hingga kini masih ditemukan di Kabupaten Badung. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengetahui kinerja, faktor pendukung serta penghambat Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Reklame di Kabupaten Badung Provinsi Bali. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dan dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,, observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, hasil yang diperoleh adalah kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban reklame di Kabupaten Badung Provinsi Bali sudah cukup baik dimana pada 2020 capaian indikator sasaran terealisasi sebesar 95,26% dan pada 2021 realisasinya sebesar 100%. Faktor pendukung yaitu, adanya dukungan sarana dan prasarana yang memadai, adanya ketersediaan laporan pendataan reklame dari instansi terkait, dan adanya komitmen yang tinggi dari aparat Satpol PP dan tim reklame Kabupaten Badung. Faktor penghambat yaitu, jumlah personil Satpol PP yang kurang memadai (terbatas), wilayah Kabupaten Badung yang cukup luas, dan penyelenggara reklame yang tidak patuh terhadap regulasi atau peraturan penyelenggaraan reklame. Kesimpulan: Kinerja Satpol PP dalam penertiban reklame semakin penting Satpol PP Kabupaten Badung terus meningkatkan upaya penertiban reklame yang tidak sah dan kadaluarsa. Saat ini, pembongkaran baliho dipusatkan di wilayah Selatan Kabupaten Badung. Hal itu dilakukan untuk menyambut penyelenggaraan KTT G20 yang digelar di Kawasan Selatan Badung. Hal ini merupakan bentuk kesiapan Pemerintah kabupaten Badung selaku tuan rumah pelaksanaan G20, sehingga kawasan Badung yang digunakan untuk kegiatan internasional dapat terlihat bersih melalui pemeriksaan dini.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
