<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194783</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260316042250</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0326000230</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PELAKSANAAN ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA TANJUNG SIRAM KECAMATAN BILAH HULU KABUPATEN LABUHANBATU PROVINSI SUMATERA UTARA /</subfield>
      <subfield code="c">Melati Harahap</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Melati Harahap</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">14</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12351</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.175 981 261</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.175 981 261 MEL p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="600" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">keuangan desa</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pengelolaan keuangan desa harus didasarkan pada&#13;
peraturan tentang pengelolaan keuangan desa, karena pelaksanaannya harus sesuai dengan asas pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar, agar terhindar dari segala bentuk&#13;
penyelewengan dana desa. Tujuan: Tujuan penulisan yaitu untuk mendapatkan gambaran&#13;
pelaksanaan asas pengelolaan keuangan Desa Tanjung Siram, mengetahui faktor penghambat&#13;
pelaksanaan asas pengelolaan keuangan Desa Tanjung Siram, serta mengetahui upaya Aparatur&#13;
Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar pengelolaan keuangan desa sesuai&#13;
dengan asas yang berlaku. Metode: Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu&#13;
penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Sumber data yaitu data primer dan&#13;
sekunder dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta&#13;
menggunakan analisis data dengan cara reduksi data, tampilan data, dan penarikan kesimpulan.&#13;
Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data APBDes Tahun 2021 dan penelitian ini&#13;
menggunakan konsep asas pengelolaan keuangan desa dengan transparan, akuntabel,&#13;
partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam&#13;
pelaksanaan asas pengelolaan keuangan di Desa Tanjung Siram masih belum semua sesuai&#13;
dengan asas yang berlaku, terdapat beberapa faktor penyebab seperti sumber daya manusia&#13;
yang kurang memadai, kekurangan sarana dan prasarana, kurangnya partisipasi masyarakat,&#13;
dan faktor lainnya yaitu adanya kesalahpahaman antara masyarakat terhadap pemerintah desa&#13;
terkait pelaksanaan dan informasi keuangan desa. Kesimpulan: pelaksanaan asas pengelolaan&#13;
keuangan di Desa Tanjung Siram sudah cukup baik walaupun masih belum semua sesuai&#13;
dengan asas yang berlaku, sehingga upaya dari Aparatur Desa dan DPMD dalam meningkatkan&#13;
pelaksanaan asas pengelolaan keuangan di Desa Tanjung Siram seperti, pemahaman yang baik&#13;
tentang peraturan perundang-undangan, adanya koordinasi dengan Pemerintah Daerah,&#13;
pemberian akses informasi, penyediaan papan informasi, sosialisasi, dan juga adanya kritik dan&#13;
saran serta evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam meningkatkan asas pengelolaan keuangan&#13;
desa.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
