<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194822</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260317124411</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0326000269</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">EFEKTIVITAS DANA INSENTIF DAERAH DALAM MENINGKATKAN BELANJA DAERAH DI KOTA MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR /</subfield>
      <subfield code="c">SUFYAN ALBAR MAULANA</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">SUFYAN ALBAR MAULANA</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">14</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15995</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">336.013 598 283 2</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">336.013 598 283 2 SUF e</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Keuangan Daerah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Berdasarkan amanat undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun 2022 Pasal 1 Ayat 13 . Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan Pasal 1 ayat 18 Dana Insentif Daerah adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan: penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas Dana Insentif Daerah dalam meningkatkan Belanja Daerah di Kota Madiun, faktor penghambat dan pendukung, serta upaya apa saja yang dilakukan dalam menghadapai permasalahan. Metode: Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi dan wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait. Serta dalam penelitian ini digunakan teori dari Lubis dan Husaini untuk membuat operasional konsep. Hasil/Temuan: Hasil analisis menunjukkan bahwa efektivitas Dana Insentif Daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kesesuaian antara prioritas pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional, kapasitas kelembagaan daerah dalam mengelola dan mengalokasikan dana, serta transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Dalam kasus-kasus yang diteliti, Dana Insentif Daerah telah efektif dalam meningkatkan belanja daerah di Kota Madiun. terutama pada sektor-sektor prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun, terdapat juga kendala dalam pengelolaan dana ini seperti kecenderungan untuk mengalokasikan dana pada proyek-proyek yang tidak sepenuhnya sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dikarenakan perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kesimpulan: Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan efektivitas Dana Insentif Daerah.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
