<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194850</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260317040149</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0326000297</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG REKLAME DI KOTA SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH /</subfield>
      <subfield code="c">Nabila Risqi Amalia</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Nabila Risqi Amalia</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">8</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12656</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Wiredarme</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">351.598 265 2</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">351.598 265 2 NAB p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Administrasi Publik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini berfokus pada penyelenggaraan reklame yang belum teratur sehingga memerlukan adanya penanganan berupa penertiban reklame yang tidak sesuai aturan di Kota Semarang. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam penegakannya, serta mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan induktif, di mana teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame di Kota Semarang belum berjalan sesuai aturan, dengan faktor penghambat utama yaitu belum adanya Peraturan Walikota yang mengatur lebih lanjut mengenai pembagian tugas dan wewenang dalam penertiban reklame permanen dan non permanen, terbatasnya ketersediaan anggaran, kurangnya Sumber Daya Aparatur, rendahnya kesadaran masyarakat tentang penyelenggaraan reklame, serta budaya masyarakat yang cenderung ingin mengurus izin reklame secara instan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Kesimpulan: Dengan demikian, penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame di Kota Semarang tidak akan efektif apabila Peraturan Walikota sebagai aturan pelaksana tidak segera dibuat, dan selama permasalahan utama dalam penegakan hukum ini belum terselesaikan, maka faktor-faktor penghambat lainnya tidak akan dapat diatasi secara optimal.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
