<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194899</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260406092336</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000044</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">STRATEGI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM MENINGKATKAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN /</subfield>
      <subfield code="c">Siti Nur Intan Sari</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Siti Nur Intan Sari</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">10 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/12732</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Rusmiyati</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">351.598 361 2</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">351.598 361 2 SIT s</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="600" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Administrasi Publik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Profesionalitas Aparatur pemerintah merupakan suatu hal yang krusial dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Tingkat profesionalitas ASN di Indonesia diukur menggunakan suatu instrumen yang disebut Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN). Pengukuran IP ASN dilaksanakan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan pengukuran IP ASN. Pegawai diharapkan dapat secara mandiri melakukan Pemutakhiran Data Mandiri yang mempengaruhi hasil pengukuran IP ASN. Namun demikian permasalahan di lapangan masih terdapat pegawai yang belum memahami dan abai terhadap Indeks Profesionalitas. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam meningkatkan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara Kabupaten Tanah Laut. Metode: Penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data yang diterapkan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini adalah strategi yang diterapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut yaitu dengan memberikan bimbingan teknis dan mengimplementasikan Permenpan-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil serta mengoptimalkan pemantauan, pengawasan dan koordinasi dengan SKPD yang ada di Kabupaten Tanah Laut dalam pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Kesimpulan: Penerapan strategi BKPSDM tersebut berhasil meningkatkan Indeks Profesionalitas ASN Kabupaten Tanah Laut, meskipun masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya. Dalam mengatasi hambatan tersebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut telah berupaya untuk mengatasi hambatan yang dihadapi dengan serius.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
