<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001194965</controlfield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">06691/IPDN/2023</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="005">20260406044835</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000110</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">PERAN INSPEKTORAT DAERAH DALAM PENGAWASAN PENGELOLAAN DANA DESA DI KABUPATEN POSO PROVINSI SULAWESI TENGAH /</subfield>
      <subfield code="c">Panjaitan, Noel Patrick</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Panjaitan, Noel Patrick</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">12 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13849</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Irawan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">336.013 598 444 1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">336.013 598 444 1 PAN p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Keuangan Daerah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Poso pada pengelolaan dana desa. Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu bupati dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan mengawasi pengelolaan dana desa. Inspektorat bertanggungjawab dalam mengawal proses pemerintahan dan pembangunan desa agar tetap berada dalam lingkup aturan yang benar. Tujuan: Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana Inspektorat dalam melakukan pengawasan terhadap Dana Desa di Kabupaten Poso; Untuk mengetahui apa saja hambatan Inspektorat dalam melakukan pengawasan terhadap Dana Desa di Kabupaten Poso; Untuk mengetahui apa upaya yang dilakukan Inspektorat dalam mengatasi hambatan terhadap pengawasan Dana Desa di Kabupaten Poso. Metode: Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskripsi kualitatif dengan pendekatan induktif, untuk menggambarkan keadaan objek penelitian berdasarkan fakta di lapangan dengan menggunakan teori pengawasan dengan indikator penetapan standar, penetuan pengukuran pelaksanaan kegiatan, pengukuran pelaksanaan kegiatan, perbandingan pelaksanaan kegiatan, dan pengambilan tindakan. Pelaksanaan target pengawasan merupakan acuan untuk menentukan jangka waktu dalam pelaksanaan audit karena jangka waktu audit berhubungan dengan jangka waktu seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: masih kurangnya jumlah personil auditor yang tidak sebanding dengan jumlah objek auditnya, pihak desa yang kurang antusias dalam menyampaikan hasil tindak lanjut dari pemeriksaaan tim audit, keterbatasan sumber daya manusia oleh pihak pemerintah desa dalam membuat laporan keuangan dan kurangnya keterbukaan informasi oleh pemerintah desa. Solusi yang diperlukan bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Poso yaitu: melakukan penambahan kuota auditor, pendekatan secara persuasif dan eduktif kepada pihak desa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Poso, memberikan pembinaan, pelatihan dan sosialisasi kepada pihak desa serta mengarahkan pihak desa untuk selalu terbuka terhadap masyarakat. Kesimpulan: Pengawasan pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Poso belum berjalan sesuai dengan teori Handoko (2003) dikarenakan masih ada ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang diolakukan oleh para perangkat desa.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
