<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195001</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260407013532</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000146</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">EFEKTIVITAS PENERTIBAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA JAYAPURA PROVINSI PAPUA /</subfield>
      <subfield code="c">Mohamad Zaki Taufik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Mohamad Zaki Taufik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">10 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15220</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">349.598 817 4</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">349.598 817 4 MOH e</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Peraturan Daerah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP):Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki bagunan sehingga memperoleh kepastian hukum. Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang berguna sebagai salah satu sumber penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Penertiban Retribusi Izn Mendirikan Bangunan di Kota Jayapura Provinsi Papua. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan pendekatan induktif. Metode penelitian yang digunakan adalan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian disimpulkan bahwa Efektivitas Penertiban Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kota Jayapura provinsi papua sudah berjalan sesuai prosedur dan pencapaian yang dicapai sudah sesuai dengan tujuan pelaksanaan. Kesimpulan: Efektivitas penertiban retribusi izin mendirikan bangunan di Kota Jayapura menurut konsep teori Duncan sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana yang terjadi di lapangan meskipun dalam kenyataannya belum maksimal. Faktor penghambat dalam efektivitas penertiban retribusi izin mendirikan bangunan di Kota Jayapura adalah rendahnya pemahaman masyarakat mengenai tata cara dalam mengurus izin mendirikan bangunan dan regulasi yang mengatur terkait penertibann retribusi izin mendirikan bangunan belum kuat</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
