<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000001195005</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260407014226</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0426000150</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">EFEKTIVITAS PELAYANAN SURAT REKOMENDASI CPMI (CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA) DALAM UPAYA TERTIB ADMINISTRASI DI KABUPATEN INDRAMAYU /</subfield>
      <subfield code="c">I Made Farras Aji Hogantara</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">I Made Farras Aji Hogantara</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">11 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14781</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Pusung, Piet Hein</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sumedang :</subfield>
      <subfield code="b">Institut Pemerintahan Dalam Negeri,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">353.595 982 4</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">353.595 982 4 I M e</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Administrasi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Surat rekomendasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi terkait di Indonesia untuk memfasilitasi proses penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Latar belakang dari keberadaan surat rekomendasi CPMI ini timbul karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak-hak pekerja migran dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang memadai di tempat kerja di negara tujuan. Setiap tahunnya negara Indonesia mendapatkan devisa yang sangat besar dari pekerja migran baik TKI maupun TKW, remiten sebesar ratusan juta dolar mereka kirimkan dari luar negeri. Maka, sebagai warga negara, TKI dan TKW berhak mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan dari negara, serta dibantu dan dihimpun oleh perwakilan Indonesia di luar negeri dan dipulangkan ke Indonesia jika diperlukan. Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang baik kepada calon TKI dan TKW, khususnya terkait surat rekomendasi CPMI. Namun, dari banyaknya peminat pekerja migran, apakah pelayanan yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja sudah memberikan kualitas pelayanan dengan baik atau tidak, mengingat pelayanan publik memiliki implikasi yang luas dalam kehidupan ekonomi dan politik. Pelayanan yang dimaksud berhubungan terhadap TKI dan TKW yang banyak berasal dari Kabupaten Indramayu. Tujuan: Pemberian Pelayanan Surat Rekomendasi CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) berfokus pada tujuan penertiban administrasi di Kabupaten Indramayu. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menjelaskan bagaimana Efektivitas Pelayanan Surat Rekomendasi CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) Dalam Upaya Tertib Administrasi Di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif, teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pelayanan Surat Rekomendasi Calon Pekerja Migran Indonesia telah memenuhi target sasaran sehingga capaian tujuan dapat dikatakan terpenuhi. Namun masih ada beberapa hambatan salah satunya yaitu adanya Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri secara illegal. Artinya Pekerja Migran tersebut tidak melalui prosedur yang resmi yang telah dibuat oleh pemerintah daerah. Kesimpulan: Pelayanan Surat CPMI ini memberikan dampak dan perubahan terhadap masyarak denga merubah pola piker unutuk tidak lagi melakukan pengajuan rekomendasi CPMI dengan tidak sesuai prosedur. Adapun hambatan yang terjadi berupa adanya pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri secara illegal sehingga Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu haru melakukan berbagai upaya dalam menangani hambatan tersebut diantaranya dengan menjalin kerjasama dengan Bareskrim POLRI.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
